Firdaus, Muhammad Fikri (2025) Pendapat Ulama Kabupaten Banjar Tentang Praktik Sanda pada Masyarakat Banjar. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (133kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (88kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (246kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (532kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (121kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (383kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (63kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (162kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Sanda merupakan salah satu tradisi masyarakat Banjar yang dilakukan atas dasar rasa tolong-menolong antar sesama. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dua pendapat berbeda mengenai arti dari sanda, ada yang mengartikan sebagai gadai dan pula mengartikan sebagai jual beli “hidup”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat ulama terhadap praktik sanda pada masyarakat Banjar serta alasan dan dasar hukum dari pendapat hukum ulama tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji tentang perilaku hukum individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum dan sumber data. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara. Lokasi penelitian yang dipilih adalah Kabupaten Banjar. Objek penelitian yaitu pendapat ulama Kabupaten Banjar terhadap praktik sanda pada masyarakat Banjar. kemudian data tersebut diolah melalui tahapan peninjauan ulang, klasifikasi, verifikasi, dan sistematisasi. Setelah data tersistematisasi, penulis menganalisis dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian dengan tujuh informan menunjukkan bahwa sanda umumnya dilakukan dalam bentuk gadai, namun sering kali barang yang digadaikan dimanfaatkan oleh penerima gadai tanpa izin atau kesepakatan akad, kecuali menurut informan IV yang menyoroti persoalan pelunasan utang dengan kelebihan pembayaran. Dasar hukum yang digunakan meliputi ayat Al-Qur’an (Q.S. Al-Baqarah/2: 283; Ali Imran/3: 54), hadis-hadis Nabi (riwayat Bukhari dan Ahmad), kaidah fikih tentang larangan mengambil manfaat dari utang, serta penjelasan dalam Bughyatu al-Mustarsyidin terkait bai’ul ‘uhdah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 29 Jul 2025 06:25 |
Last Modified: | 29 Jul 2025 06:25 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29857 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |