EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hukum Memainkan Alat Musik Duff di dalam Mesjid Perspektif Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali

Jum’atiah, Jum’atiah (2025) Hukum Memainkan Alat Musik Duff di dalam Mesjid Perspektif Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN_Skripsi_Jum'atiah.pdf

Download (153kB)
[img] Text
AWAL_Skripsi_Jum'atiah.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK_Skripsi_Jum'atiah.pdf

Download (325kB)
[img] Text
BAB I_Skripsi_Jum'atiah.pdf

Download (718kB)
[img] Text
BAB II_Skripsi_Jum'atiah.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (498kB)
[img] Text
BAB III_Skripsi_Jum'atiah.pdf

Download (388kB)
[img] Text
BAB IV_Skripsi_Jum'atiah.pdf

Download (580kB)
[img] Text
BAB V_Skripsi_Jum'atiah.pdf

Download (224kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA_Skripsi_Jum'atiah.pdf

Download (234kB)
[img] Text
LAMPIRAN_Skripsi_Jum'atiah.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi musik merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia dan dalam konteks Islam, bukan hanya sebagai hiburan, tetapi juga memiliki nilai dakwah dan spiritual. Rebana atau duff merupakan alat musik tradisional yang sering digunakan dalam kegiatan keagamaan di Indonesia, termasuk di dalam mesjid. Namun, praktik memainkan alat musik di dalam mesjid masih menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hal ini menarik untuk dikaji lebih lanjut dari sudut pandang dua mazhab besar, yakni Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali, yang memiliki pendekatan berbeda terhadap hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dalil-dalil yang dikemukakan tentang hukum memainkan alat musik duff di dalam mesjid menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali serta metode istinbath hukum yang digunakan oleh masing masing mazhab dalam menetapkan hukumnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research). Analisis dilakukan secara normatif dan komparatif, dengan mengacu pada bahan hukum primer seperti kitab-kitab fikih Mazhab Syafi’i dan Hanbali, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur pendukung lainnya. Teknik analisis data bersifat deskriptif analitis guna memperoleh pemahaman mendalam dan menyeluruh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mazhab Syafi’i cenderung membolehkan penggunaan duff dalam konteks tertentu seperti pernikahan dan hari raya, serta memakruhkan dalam konteks ibadah rutin di mesjid. Sementara Mazhab Hanbali lebih membatasi, menolak segala bentuk inovasi yang tidak memiliki dasar kuat dari nash. Meski berbeda, keduanya sepakat bahwa penggunaan duff harus tetap menjaga kesucian mesjid dan tidak mengganggu kekhusyukan ibadah.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 31 Jul 2025 07:20
Last Modified: 31 Jul 2025 07:21
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29945

Actions (login required)

View Item View Item