Fajari HS, Muhammad Noor (2025) Implementasi Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 di Desa Jelapat I Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN MN FAJARI HS.pdf Download (324kB) |
![]() |
Text
AWAL MN FAJARI HS.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK MN FAJARI HS.pdf Download (8kB) |
![]() |
Text
BAB I MN FAJARI HS.pdf Download (349kB) |
![]() |
Text
BAB II MN FAJARI HS.pdf Restricted to Repository staff only Download (219kB) |
![]() |
Text
BAB III MN FAJARI HS.pdf Download (106kB) |
![]() |
Text
BAB IV MN FAJARI HS.pdf Download (353kB) |
![]() |
Text
BAB V MN FAJARI HS.pdf Download (9kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA MN FAJARI HS.pdf Download (94kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN MN FAJARI HS.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 adalah Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa, diundangkan dengan tujuan untuk memberikan arah prioritas penggunaan dana desa tahun 2022. Peraturan ini menjadi dasar bagi setiap desa dalam menyusun rencana kerja dan pelaksanaan penggunaan dana desa. Termasuk pada Desa Jelapat I Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala, seperti desa lain-lainnya memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan peraturan ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Implementasi Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 di Desa Jelapat I Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala berjalan efektif, terbukti dari komunikasi yang lancar antara pemerintah desa dan masyarakat, pemanfaatan sumber daya meski ada perubahan anggaran akibat pandemi, sikap pelaksana yang responsif dan kooperatif, serta struktur birokrasi yang terorganisir dan transparan. Adapun faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaannya meliputi: pembatasan mobilitas masyarakat selama PPKM, refocusing anggaran yang menyebabkan penundaaan program fisik, dan keterbatasan fiskal desa yang membatasi fleksibilitas pelaksanaan program. (2) Peran kepala desa dalam Implementasi Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 di Desa Jelapat I yakni sebagai pengarah dan pengoordinasi penggunaan dana desa. Sebagai pemimpin, kepala desa mampu menyampaikan regulasi pusat, mengoptimalkan sumber daya, menunjukkan kepemimpinan kolaboratif, dan memastikan birokrasi berjalan sesuai prosedur. Kepala desa juga berperan dalam pengambilan keputusan dan pengawasan kebijakan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 01 Aug 2025 01:16 |
Last Modified: | 01 Aug 2025 01:16 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29961 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |