EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Analisis Efektivitas Hukum Terhadap Fenomena Penundaan Pembagian Harta Warisan pada Masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan

Maimanah, Maimanah (2025) Analisis Efektivitas Hukum Terhadap Fenomena Penundaan Pembagian Harta Warisan pada Masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan. Disertasi, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (476kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (890kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (885kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (597kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (572kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (527kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Masyarakat Banjar dikenal sebagai masyarakat yang religius dan memiliki adat badamai, namun demikian di tengah citra tersebut banyak terjadi kasus penundaan pembagian harta warisan yang menimbulkan konflik dan putusnya tali silaturahmi di antara ahli waris. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisa mengapa penundaan pembagian harta warisan tersebut terjadi, dengan rumusan masalah: 1) Bagaimanakah penundaan terjadi pada kasus-kasus pembagian harta warisan pada masyarakat Banjar? 2) Bagaimana penjelasan Teori Efektivitas Hukum terhadap penundaan pembagian harta warisan pada masyarakat Banjar? 3) Bagaimanakah bentuk progresivitas hukum dalam rangka penyegeraan pembagian harta warisan sebagai solusi dari praktik penundaan pembagian harta warisan pada masyarakat Banjar? Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode penelitian kualitatif, dan dengan pendekatan sosio-legal. Data diperoleh melalui wawancara, observasi partisipan dan studi dokumen. Sumber data primer adalah masyarakat Banjar yang melakukan penundaan pembagian harta warisan, pihak pengadilan agama, para hakim, pengacara, ulama, tokoh masyarakat dan masyarakat umum. Sedangkan sumber data sekunder meliputi teks-teks agama, hukum waris Islam, hukum waris adat, undang-undang tentang peradilan agama dan hakim, undang-undang tentang advokat, Kompilasi Hukum Islam, Fatwa MUI dan penelitian-penelitian terdahulu tentang penerapan waris pada masyarakat Banjar. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, penundaan pembagian harta warisan dilakukan dalam bentuk musyawarah dan non musyawarah. 1) Musyawarah; menghasilkan kesepakatan semua ahli waris, dan tidak mencapai kesepakatan di mana ada ahli waris yang ingin harta warisan dibagikan dan ada yang tidak. 2) Non musyawarah; harta warisan tidak dibagikan dan dikuasai oleh salah satu ahli waris. Kedua, dalam perspektif Teori Efektivitas Hukum dengan berbagai versinya, penundaan pembagian harta warisan pada masyarakat Banjar terjadi karena: 1) Keterbatasan kewenangan penegak hukum, di mana pihak pengadilan agama, hakim, advokat hanya memiliki kewenangan dalam bentuk memberi nasehat secara informal, ulama juga tidak banyak membahas materi waris dan waktu pembagian waris dalam aktifitas dakwahnya, sehingga pengetahuan masyarakat tentang waris hanya didapatkan secara turun temurun. 2) Kitab-kitab Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam tidak eksplisit menyatakan waktu pembagian waris. Demikian juga fatwa MUI, justru memberikan kecenderungan kepada penundaan pembagian harta warisan. 3) Masyarakat Banjar mempercayai bahwa harta warisan adalah sumber konflik sehingga membicarakan adalah tidak etis. Namun kemudian terjadi penyimpangan, di mana menunda pembagian waris adalah untuk penguasaan harta warisan. Ketiga, berdasarkan analisis Teori Efektivitas Hukum, peneliti menggagas progresivitas hukum waris melalaui interpretasi hukum yang berdasarkan asas ijbāri, kaidah lughawiyah, mashlahah mursalah, syādd al-dzāri’ah serta kepercayaan dan nilai-nilai yang hidup pada masyarakat Banjar dengan: 1) Mengoptimalkan peran penegak hukum melalui penyuluhan dan sosialisasi, 2) Menghadirkan aturan hukum yang lebih tegas; Positivisasi waktu pembagian waris, 3) Harmonisasi hukum waris Islam dan nilai-nilai positif yang hidup di masyarakat, dengan menawarkan rentang waktu masa penyelesaian/pembagian waris tidak lebih dari 100 (seratus) hari setelah wafatnya pewaris. Penetapan waktu ini untuk mengakomodasi nilai kepantasan yang berlaku pada masyarakat Banjar sekaligus untuk memberikan kepastian hukum kepada semua ahli waris.

Item Type: Disertasi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah
Depositing User: FAHMI FAHMI FAHMI
Date Deposited: 08 Sep 2025 00:15
Last Modified: 08 Sep 2025 00:15
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30107

Actions (login required)

View Item View Item