Abdurrahman, Abdurrahman (2025) Analisis Keabsahan Nikah dan Waris Pasangan Mualaf yang Mualafnya Tidak Bersama-sama (Penetapan Nomor 21/Pdt.P/2024/PA.Ktb). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN .pdf Download (117kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK (2).pdf Download (109kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (288kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (144kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (340kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (218kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (112kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (189kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (7MB) |
ABSTRAK
Dalam masyarakat sosial beragama, perpindahan agama setelah menikah bisa terjadi, salah satu contoh nyata ketika pasangan non-Muslim kemudian memeluk Islam, namun keislamannya tidak bersamaan dan tanpa mengulang akad. Dalam ajaran Islam, kondisi ini membuat status pernikahan ditangguhkan selama masa iddah (tiga bulan). Permasalahan menjadi penting ketika pernikahan seperti ini dijadikan dasar pengajuan hak waris, seperti dalam Penetapan Nomor 21/Pdt.P/2024/PA.Ktb. Jenis penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap salinan Penetapan Nomor 21/Pdt.P/2024/PA.Ktb serta literatur terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, dengan fokus pada pertimbangan hukum hakim dalam perkara tersebut. Hasil Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menetapkan pernikahan pasangan mualaf tetap sah meskipun keislaman keduanya tidak bersamaan, selama suami masuk Islam dalam masa iddah istri dan tidak ada hubungan mahram di antara mereka. Masa iddah ini dialami oleh istri karena perubahan status agama menyebabkan penangguhan hubungan perkawinan menurut hukum Islam, sehingga istri wajib menunggu selama masa iddah untuk memastikan apakah suaminya akan mengikuti memeluk Islam. Jika suami masuk Islam dalam masa tersebut, maka pernikahan tetap sah tanpa perlu diulang akadnya. Pertimbangan ini didasarkan pada pandangan Imam Syafi‘i dalam al-Umm yang menjelaskan bahwa pernikahan tidak batal apabila pasangan lainnya menyusul masuk Islam sebelum iddah berakhir, serta sesuai dengan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa pernikahan yang sah dapat menjadi dasar pewarisan. Dengan demikian, pernikahan dan hak waris pasangan mualaf yang masuk Islam tidak bersamaan tetap diakui selama seluruh syarat syariat terpenuhi dan tidak terdapat halangan hukum
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 08 Dec 2025 00:56 |
| Last Modified: | 08 Dec 2025 00:56 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30255 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




