Saputra, Agus Aditya Arisandi (2025) Transformasi Regulasi Sertifikasi Halal Produk Pangan Lokal: Studi Kasus Tempe Gembus di Kecamatan Batu Ampar. Tesis, Pascasarjana.
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (200kB) |
|
|
Text
abstrac.pdf Download (218kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (348kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (609kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (289kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (512kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (254kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (264kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (757kB) |
ABSTRAK
Indonesia sebagai negara kesatuan mempunyai berbagai regulasi. Aturan tersebut tidak hanya menjadi sarana dalam menertibkan produsen melainkan juga untuk melindungi dan memberikan hak kepada konsumen. Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen merupakan aturan secara eksplisit menegaskan akan pentingnya hak-hak pada konsumen seperti hak untuk pemberian informasi terkait barang atau produk yang di jualbelikan. Selain dari pada itu, mayoritas penduduk Indonesia beragama islam maka isu tentang makanan halal adalah suatu yang penting untuk dikaji. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji transformasi regulasi sertifikasi halal pada produk pangan lokal. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengolahan produk tempe gembus dan kaitanya dengan perspektif hukum posistif serta tantangan yang dihadapi produsen tempe gembus dalam pemenuhan persyaratan sertifikasi halal dan dampak yang ditimbulkan bagi konsumen muslim. Penelitian ini merupakan peneltian empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini studi pustaka, observasi, wawancara dan dokumentasi dengan analisis data berupa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa awalnya sertifikasi halal di Indonesia bersifat sukarela dan dilaksanakan atas inisiatif pelaku usaha dengan LPPOM-MUI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan kehalalan produk namun sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, sertifikasi halal tidak lagi bersifat sukarela melainkan menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan di Indonesia termasuk produk pangan lokal yang penyelenggaraanya berada dibawah kewenangan BPJPH. Tempe gembus adalah produk pangan lokal yang diproduksi di Kecamatan Batu Ampar dengan bahan dan proses yang sederhana serta menggunakan bahan fermentasi yang halal. Namun, produsen tempe gembus belum sepenuhnya mematuhi hukum yang berlaku seperti pencantuman informasi produk dan kepemilikan sertifikasi halal. Tantangan yang dihadapi produsen dalam pemenuhan sertifikasi halal meliputi minimnya sosialisasi dan edukasi dari pemerintah yang menyebabkan keterbatasan pemahaman pelaku usaha tempe gembus terhadap sertifikasi halal, serta kompleksitas persyaratan adminstrasi yang berdampak pada munculnya keraguan dan ketidapastian produk yang dikonsumsi oleh konsumen muslim.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 23 Jan 2026 02:57 |
| Last Modified: | 23 Jan 2026 02:57 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30552 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




