Amalia, Laila (2026) Disparitas Putusan dalam Perkara Cerai Talak Qabla al-Dukhūl (Studi Putusan Beberapa Pengadilan Agama). Skripsi, Syariah.
|
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan Laila Amalia.pdf Download (366kB) |
|
|
Text
Awal Skripsi Laila Amalia.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
Abstrak Laila Amalia.pdf Download (412kB) |
|
|
Text
Bab I Laila Amalia.pdf Download (368kB) |
|
|
Text
Bab II Laila Amalia.pdf Restricted to Repository staff only Download (637kB) |
|
|
Text
Bab III Laila Amalia.pdf Download (378kB) |
|
|
Text
Bab IV Laila Amalia.pdf Download (514kB) |
|
|
Text
Bab V Laila Amalia.pdf Download (418kB) |
|
|
Text
Daftar Pustaka Laila Amalia.pdf Download (493kB) |
|
|
Text
Lampiran Laila Amalia.pdf Download (15MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji disparitas putusan hakim dalam perkara cerai talak qabla al-dukhūl (perceraian sebelum hubungan suami istri) melalui studi terhadap tiga putusan Pengadilan Agama, yaitu Putusan Nomor 2311/Pdt.G/2018/PA.Ckr., Putusan Nomor 15/Pdt.G/2024/PA.Swl., dan Putusan Nomor 954/Pdt.G/2023/PA.Bjm. Sekilas, perkara-perkara tersebut tampak serupa dengan fakta yuridis yakni qabla al-dukhūl, perselisihan berkepanjangan, serta pisah tempat tinggal, sehingga memenuhi alasan perceraian berdasarkan Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 116 Huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun, setelah diselami terdapat disparitas horizontal (perbedaan antar putusan Pengadilan tingkat pertama) pada amar putusan terkait jenis talak; dua putusan menetapkan talak satu bā’in shughra sesuai Pasal 119 Ayat (2) Huruf (a) KHI, sementara satu putusan menetapkan talak satu raj’i meskipun fakta qabla al-dukhūl, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan, kemudaratan, dan ketidakpastian hukum. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach), bahan hukum diperoleh dari sumber primer berupa ketiga putusan pengadilan, bahan sekunder seperti Undang-Undang Perkawinan, KHI, literatur fikih munakahat, serta bahan tersier seperti kamus hukum. Analisis dilandasi teori disparitas putusan, tahap pembentukan putusan hakim (mengkonstatir, mengkualifikasi, mengkonstituir), serta konsep tujuan hukum Gustav Radbruch (keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa disparitas ini berakar pada perbedaan tahap mengkualifikasi fakta qabla al-dukhūl ke norma primer (Pasal 119 KHI), yang pada asalnya mengharuskan talak bā’in shughra (tanpa iddah dan rujuk). Dua putusan konsisten dan ideal, sementara satu putusan terkesan mengabaikan fakta qabla al-dukhūl sehingga juga mengabaikan implikasi/ akibat hukum dari cerai talak qabla al-dukhūl. Disparitas dapat dibenarkan sebagai ruang ijtihad hakim, selama memenuhi unsur keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, namun seyogianya dihindari jika menimbulkan mudarat terhadap kepastian hukum dan keadilan substantif
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 26 Jan 2026 07:28 |
| Last Modified: | 26 Jan 2026 07:42 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30586 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




