EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Pejabat-Pejabat Pengadilan Agama Marabahan Terhadap Fenomena Perkawinan Siri Yang Permohona Dispensasinya Telah Ditolak Oleh Pengadilan Agama Marabahan

Faried, Muhammad (2026) Pendapat Pejabat-Pejabat Pengadilan Agama Marabahan Terhadap Fenomena Perkawinan Siri Yang Permohona Dispensasinya Telah Ditolak Oleh Pengadilan Agama Marabahan. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (113kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (7kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (351kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (266kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (168kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (311kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (119kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (141kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya perkawinan siri di kabupaten barito kuala,khususnya di kalangan pasangan yang permohonan dispensasinya telah ditolak oleh Pengadilan Agama Marabahan. Penolakan dispensasi seringkali mendorong, terutama yang berusia dibawah batas minimal perkawinan, untuk tetap melangsungkan Pernikahan secara siri demi memenuhi tuntutan sosial dan budaya. Fenomena ini menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial. Kondisi tersebut membuat pentingnya mengkaji bagaimana Pendapat Pejabat-Pejabat Pengadilan Agama Marabahan, khususnya hakim dan panitera, dalam menyikapi situasi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis hukum. Subjek penelitian ini terdiri atas pejabat Pengadilan Agama Marabahan, yaitu tiga orang hakim dan dua orang panitera, sedangkan objek penelitiannya adalah pendapat mereka mengenai fenomena perkawinan siri setelah penolakan dispensasi kawin, data diperoleh melalui wawancara mendalam, dokumentasi, dan observasi, kemudian di analisis dengan teknik reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Lokasi penelitian bertempat di Pengadilan Agama Marabahan kelas II-B. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pejabat Pengadilan Agama Marabahan pada prinsipnya menilai bahwa perkawinan siri pasca penolakan dispensasi kawin merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan ketentuan hukum negara, meskipun secara agama pernikahan tersebut dianggap sah. Para pejabat menegaskan bahwa penolakan dispensasi diberikan melalui pertimbangan mendalam demi melindungi kepentingan terbaik anak, terutama dari aspek psikologis, kesehatan, pendidikan, dan potensi kerentanan terhadap potensi kekerasan. Mereka menilai bahwa tetap melakukan perkawinan siri setelah permohonan ditolak hanya akan menimbulkan kerugian hukum bagi perempuan dan anak seperti tidak adanya akta nikah dan hak nafkah

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 26 Jan 2026 07:33
Last Modified: 26 Jan 2026 07:33
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30587

Actions (login required)

View Item View Item