Najiha, Farihatun (2026) Hak Ex-Officio Hakim Dalam Menetapkan Nafkah Pada Perkara Cerai Talak Yang Diputus Verstek,. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (66kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (891kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (68kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (274kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (465kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (135kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (216kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (72kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (170kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (5MB) |
ABSTRAK
Perceraian karena cerai talak di Pengadilan Agama sering kali menimbulkan persoalan terkait pemenuhan hak nafkah bagi istri pasca perceraian, terlebih apabila perkara tersebut diputus secara verstek atau tanpa kehadiran istri. Dalam hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, istri yang terbukti melakukan nusyuz pada dasarnya tidak berhak memperoleh nafkah iddah dan mut’ah. Namun, dalam praktik peradilan ditemukan adanya putusan hakim yang tetap menetapkan nafkah bagi istri melalui penggunaan hak ex-officio hakim, meskipun istri dinilai nusyuz dan tidak mengajukan tuntutan nafkah. Kondisi ini menimbulkan perbedaan antara ketentuan normatif dan penerapannya di pengadilan, sehingga menarik untuk dikaji lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan hakim serta dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan nafkah pada perkara cerai talak yang diputus secara verstek. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Bahan hukum primer berupa dua putusan Pengadilan Agama, yaitu Putusan Nomor 2096/Pdt.G/2022/PA.Jr dan Putusan Nomor 166/Pdt.G/2024/PA.Brb. Bahan hukum sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, literatur fikih mazhab Syafi’i, serta doktrin hukum yang relevan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen dan studi pustaka, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Berdasarkan analisis penulis, hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam kedua putusan tersebut menggunakan hak ex-officio untuk menetapkan nafkah iddah dan mut’ah dengan alasan bahwa suami dianggap mampu membayar sejumlah uang. Dalam putusan nomor 2096/Pdt.G/2022/PA.Jr hakim menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah iddah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dalam putusan nomor 166/Pdt.G/2024/PA.Brb. hakim menghukum Pemohon untuk memberikan mut’ah Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). Alasan hakim dalam menetapkan nafkah beserta nominalnya pada kedua putusan tersebut yaitu berdasarkan kelayakan serta kepatutan guna melindungi hak-hak perempuan pasca perceraian serta mewujudkan keadilan dan kemanfaatan hukum. Dasar hukum yang digunakan hakim dalam menetapkan nafkah yaitu Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 149 dan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam serta al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 241. Meskipun istri terindikasi berbuat nusyuz yang menyebabkan gugurnya hak nafkah istri, namun hakim mengenyampingkan hal tersebut dan menilai bahwa penggunaan hak ex-officio tetap dapat diterapkan demi menjaga rasa keadilan, terutama dalam perkara cerai talak yang diputus secara verstek atau tanpa hadirnya Termohon istri
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 26 Jan 2026 08:03 |
| Last Modified: | 26 Jan 2026 08:03 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30588 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




