Hafizah, Siti (2026) Pernikahan Perempuan Dewasa Yang Dilangsungkan Oleh Wali Mujbir Tanpa Izin Dan Tanpa Sepengetahuannya (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (426kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (518kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (874kB) |
|
|
Text
Bab II Untuk IDR.pdf Restricted to Repository staff only Download (341kB) |
|
|
Text
Bab III Untuk IDR.pdf Download (275kB) |
|
|
Text
Bab IV Untuk IDR.pdf Download (302kB) |
|
|
Text
Bab V Untuk IDR.pdf Download (175kB) |
|
|
Text
Daftar Pustaka Untuk IDR.pdf Download (178kB) |
|
|
Text
Lampiran Belakang Skripsi Untuk IDR.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Pernikahan merupakan salah satu lembaga penting dalam kehidupan manusia, baik dari hukum Islam maupun hukum positif. Dalam Islam, pernikahan dipandang sebagai ikatan suci yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sementara itu, hukum positif di Indonesia mengatur pernikahan sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Selanjutnya, tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana makna dan bentuk izin dalam pernikahan pernikahan perempuan dewasa yang dilangsungkan oleh wali mujbir tanpa izin dan tanpa sepengetahuan si perempuan tersebut dalam studi komparatif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dampak hukum yang terjadi pada pernikahan Perempuan dewasa yang dilangsungkan oleh wali mujbir tanpa izin dan tanpa sepengetahuannya dalam studi komparatif hukum Islam maupun hukum positif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan komparatif. Bahan hukum diambil dari kitab kitab primer dari pandangan para ulama mazhab (terkhusus mazhab Syafi’i) dalam hukum Islam maupun Undang – Undang sebagai acuan dalam hukum positif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum Islam (mazhab Syafi’i) menetapkan pernikahan perempuan dewasa yang dilangsungkan oleh wali mujbir tanpa izin dan tanpa sepengetahuan si perempuan tadi yaitu sah dilangsungkannya pernikahan itu sebab bentuk izin yang digunakan dalam perihal ini memuat persetujuan si perempuan dengan diamnya. Sedangkan dalam hukum positif, pernikahan tersebut dianggap tidak sah sebab tidak memenuhi syarat daripada pernikahan tersebut sesuai yang tercantum di dalam pasal 6 Undang – Undang Perkawinan yakni harus ada kerelaan dari kedua calon mempelai saat akad nikah terjadi serta bentuk izin yang digunakan dalam hal ini yaitu persetujuannya mesti dilakukan secara lisan maupun tertulis.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 29 Jan 2026 05:45 |
| Last Modified: | 29 Jan 2026 05:45 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30633 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




