Zuardi, Muhammad (2026) Hukum Duduk Istirahat dalam Salat Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali. Skripsi, Syariah.
|
Text
Keaslian Tulisan.pdf Download (187kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (129kB) |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (419kB) |
|
|
Text
BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (442kB) |
|
|
Text
BAB 3.pdf Download (350kB) |
|
|
Text
BAB 4.pdf Download (316kB) |
|
|
Text
BAB 5.pdf Download (145kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (185kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Duduk istirahat merupakan salah satu bentuk gerakan dalam salat yang dilakukan setelah sujud kedua pada rakaat pertama dan ketiga sebelum berdiri ke rakaat berikutnya. Dalam praktik salat duduk istirahat tidak termasuk rukun maupun kewajiban salat, namun status hukumnya menjadi perbincangan di kalangan ulama fikih. Hal ini disebabkan adanya perbedaan pemahaman terhadap hadis-hadis Nabi yang menjelaskan tata cara salat, khususnya hadis riwayat Malik bin al-Huwairits dan Abu Humayd al Sa‘idi dengan hadis riwayat Abu Hurairah dan Wail bin Hujr. Dari perbedaan pemahaman tersebut, lahirlah perbedaan pendapat fikih di antara para ulama terutama antara mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan komparatif. Bahan hukum diperoleh dari kitab-kitab fikih primer yang menjadi rujukan mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali, serta didukung oleh literatur sekunder yang relevan. Dari hasil penelitian bahwa mazhab Syafi’i berpendapat duduk istirahat hukumnya sunnah bagi setiap orang yang melaksanakan salat baik ia dalam kondisi kuat maupun lemah. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman pendekatan lafdẓī (tekstual) terhadap hadis Malik bin al-Huwairits yang menjelaskan bahwa Nabi duduk sejenak sebelum bangkit berdiri. Sementara itu mazhab Hanbali berpendapat duduk istirahat tidak disunnahkan secara mutlak, melainkan dilakukan karena adanya kebutuhan atau uzur, seperti faktor usia lanjut atau kelemahan fisik. Mazhab Hanbali memahami duduk istirahat sebagai perbuatan Nabi yang bersifat kebutuhan atau uzur, bukan sebagai bagian dari tuntunan salat yang disunnahkan.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 29 Jan 2026 06:39 |
| Last Modified: | 29 Jan 2026 06:39 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30638 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




