EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hukum Duduk Istirahat dalam Salat Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali

Zuardi, Muhammad (2026) Hukum Duduk Istirahat dalam Salat Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali. Skripsi, Syariah.

[img] Text
Keaslian Tulisan.pdf

Download (187kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (129kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (419kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (442kB)
[img] Text
BAB 3.pdf

Download (350kB)
[img] Text
BAB 4.pdf

Download (316kB)
[img] Text
BAB 5.pdf

Download (145kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (185kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Duduk istirahat merupakan salah satu bentuk gerakan dalam salat yang dilakukan setelah sujud kedua pada rakaat pertama dan ketiga sebelum berdiri ke rakaat berikutnya. Dalam praktik salat duduk istirahat tidak termasuk rukun maupun kewajiban salat, namun status hukumnya menjadi perbincangan di kalangan ulama fikih. Hal ini disebabkan adanya perbedaan pemahaman terhadap hadis-hadis Nabi yang menjelaskan tata cara salat, khususnya hadis riwayat Malik bin al-Huwairits dan Abu Humayd al Sa‘idi dengan hadis riwayat Abu Hurairah dan Wail bin Hujr. Dari perbedaan pemahaman tersebut, lahirlah perbedaan pendapat fikih di antara para ulama terutama antara mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan komparatif. Bahan hukum diperoleh dari kitab-kitab fikih primer yang menjadi rujukan mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali, serta didukung oleh literatur sekunder yang relevan. Dari hasil penelitian bahwa mazhab Syafi’i berpendapat duduk istirahat hukumnya sunnah bagi setiap orang yang melaksanakan salat baik ia dalam kondisi kuat maupun lemah. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman pendekatan lafdẓī (tekstual) terhadap hadis Malik bin al-Huwairits yang menjelaskan bahwa Nabi duduk sejenak sebelum bangkit berdiri. Sementara itu mazhab Hanbali berpendapat duduk istirahat tidak disunnahkan secara mutlak, melainkan dilakukan karena adanya kebutuhan atau uzur, seperti faktor usia lanjut atau kelemahan fisik. Mazhab Hanbali memahami duduk istirahat sebagai perbuatan Nabi yang bersifat kebutuhan atau uzur, bukan sebagai bagian dari tuntunan salat yang disunnahkan.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 29 Jan 2026 06:39
Last Modified: 29 Jan 2026 06:39
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30638

Actions (login required)

View Item View Item