Hanafi, Muhammad (2026) Studi Komparatif Hukum Suami Menjimak Istrinya yang Belum Mandi Janabah Pasca Haid Perspektif Mazhab Hanafi dan Hanbali. Skripsi, Syariah.
|
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf Download (60kB) |
|
|
Text
SAMPUL AND BERKAS REVISI SKRIPSI.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK REVISI SELESAI.pdf Download (132kB) |
|
|
Text
BAB I REVISI SELESAI.pdf Download (383kB) |
|
|
Text
BAB II REVISI SELESAI.pdf Restricted to Repository staff only Download (271kB) |
|
|
Text
BAB III REVISI SELESAI.pdf Download (340kB) |
|
|
Text
BAB IV REVISI SELESAI.pdf Download (357kB) |
|
|
Text
BAB V REVISI SELESAI.pdf Download (105kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA REVISI SELESAI.pdf Download (165kB) |
|
|
Text
DAFTAR RIWAYAT HIDUP & LAMPIRAN REVISI SELESAI.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Jima antara suami istri merupakan aspek yang sangat penting dan fundamental dalam kehidupan rumah tangga, dan dalam konteks Islam, jima’ diatur oleh hukum syariat yang sangat ketat dan teliti. Salah satu pertanyaan yang sering muncul dan menjadi perdebatan di kalangan ulama dan masyarakat adalah apakah suami diperbolehkan untuk menjimak istrinya yang belum mandi janabah pasca haid, yaitu setelah masa haid selesai tetapi belum melakukan mandi wajib untuk membersihkan diri dari najis haid. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana hukum Islam dapat diinterpretasikan dan diaplikasikan dalam konteks yang berbeda-beda, dan bagaimana perbedaan pendapat antara mazhab-mazhab dapat menjadi sumber kekayaan dan keberagaman dalam Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan komparatif yang berfokus pada kajian keislaman dan perbandingan antara mazhab-mazhab Islam. Penelitian ini menelaah buku-buku hukum Islam dan kitab-kitab fiqih mazhab sebagai bahan analisis untuk memahami perbedaan pendapat antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali. Menurut Mazhab Hanafi, suami diperbolehkan untuk menjimak istrinya yang belum mandi janabah pasca haid, asalkan istri telah selesai haid dan telah melewati batas masa lama haid, yaitu 10 hari, sehingga dianggap telah bersih dari najis haid. Sementara itu, Mazhab Hanbali memiliki pendapat yang berbeda, yaitu suami tidak diperbolehkan untuk menjimak istrinya yang belum mandi janabah pasca haid, kecuali jika istri telah melakukan tayammum atau mandi wajib untuk membersihkan diri dari najis haid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pendapat antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali disebabkan oleh perbedaan dalam memaknai haid dan kewajiban mandi janabah, sehingga mempengaruhi hukum jimak antara suami istri yang belum mandi janabah pasca haid.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 29 Jan 2026 07:21 |
| Last Modified: | 02 Feb 2026 01:04 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30643 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




