EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Studi Komparatif Nikah Misyar dalam Hukum Islam dan Hukum Positif (Analisis Terhadap Pemenuhan Rukun dan Syarat Nikah)

Khaliza, Nor (2026) Studi Komparatif Nikah Misyar dalam Hukum Islam dan Hukum Positif (Analisis Terhadap Pemenuhan Rukun dan Syarat Nikah). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (109kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (143kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (416kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (501kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (480kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (539kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (171kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (197kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Nikah misyar merupakan bentuk perkawinan yang secara praktik berbeda dari konsep perkawinan pada umumnya, karena adanya kesepakatan antara suami dan istri untuk melepaskan sebagian hak, khususnya terkait nafkah dan tempat tinggal. Perbedaan konstruksi hukum antara hukum Islam dan hukum positif menimbulkan perbedaan penilaian terhadap keabsahan nikah misyar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif, yakni mengkaji bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai pengaturan hukum positif. Pendekatan ini bertujuan untuk membandingkan, sehingga dapat ditemukan persamaan, perbedaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah misyar dalam hukum Islam dapat dinilai sah apabila rukun dan syarat perkawinan terpenuhi, meskipun dipersoalkan dari sisi tujuan dan kemaslahatan perkawinan. Sebaliknya dalam hukum Positif Indonesia, nikah misyar tidak diakui karena tidak memenuhi prinsip ikatan lahir batin serta pemenuhan hak dan kewajiban suami istri secara utuh. Perbedaan ini menunjukkan adanya perbedaan paradigma antara hukum Islam dan hukum positif dalam memaknai perkawinan.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Sri YF
Date Deposited: 29 Jan 2026 07:22
Last Modified: 29 Jan 2026 07:22
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30644

Actions (login required)

View Item View Item