Wafi, Akhmad (2026) Konstruksi Makna Kata Aqil Sebagai Syarat Wali Nikah (Telaah Kitab al-Fatwâ Wa Mâ Lâ Yanbagî Li al-Muta’allimi Jahluhû). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (75kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (201kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (439kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (382kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (460kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (495kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (282kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (243kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 20 ayat 1 berbunyi “Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh”. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang bisa dikategorikan aqil atau berakal. Zulfa Mustofa dalam kitabnya yang berjudul al-Fatwâ Wa Mâ Lâ Yanbagî Li al Muta’allimi Jahluhû memaparkan kriteria aqil sehingga ia bisa mengemban beban hukum, termasuk di dalamnya menjadi wali nikah. Penelitian ini bertujuan mengungkap konstruksi makna aqil yang dimuat oleh kitab tersebut, dan hasilnya diharapkan bisa menjadi acuan dalam menentukan kriteria wali nikah secara lebih jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jenis penelitian adalah penelitian pustaka atau yang nama lainnya penelitian normatif, dengan pendekatan analisis konten. Penulis berusaha menganalisis dan mencermati redaksi kitab yang diteliti agar melahirkan kesimpulan-kesimpulan yang berguna menjawab rumusan masalah berdasarkan teori-teori yang tersebar dalam berbagai kitab fikih, termasuk di dalamnya peraturan perundang-undangan, kamus, dan lain sebagainya. Berdasarkan analisis penulis, hasil dari penelitian ini yaitu menurut Zulfa Mustofa, seseorang dikatakan berakal dan berhak menjadi subjek hukum yang menerima pembebanan hukum apabila memenuhi dua kriteria, yaitu idrak dan ikhtiar. Idrak berarti bahwa seseorang memiliki kemampuan kognitif yang baik dengan gambaran mampu menerima, memproses, menyampaikan, dan melaksanakan informasi. Adapun ikhtiar terwujud ketika seseorang mampu membedakan antara yang baik dan buruk, atau memilih sesuatu berdasarkan suatu alasan.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 30 Jan 2026 01:55 |
| Last Modified: | 30 Jan 2026 01:55 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30657 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




