Zulfahmi, Ahmad (2026) Studi Komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Adat tentang Tradisi Mappapindreng. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (225kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (179kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (455kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (504kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (301kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (452kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (214kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (230kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Tradisi Mappapindreng merupakan praktik pemberian bantuan dalam pelaksanaan hajatan, khususnya pernikahan, yang dalam pelaksanaannya disertai ekspektasi sosial berupa kewajiban pengembalian di masa mendatang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik Mappapindreng dalam perspektif hukum Islam dan hukum adat Bugis serta menemukan titik temu di antara keduanya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan komparatif yang didukung data melalui wawancara dengan tokoh adat. Analisis dilakukan dengan menelaah konsep fikih muamalah, khususnya akad, qardh (utang piutang), dan ‘urf, serta nilai-nilai hukum adat Bugis sebagai living law. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum adat, Mappapindreng dipandang sebagai living law. Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, Mappapindreng dianalisis melalui kerangka fikih muamalah, khususnya teori akad, qardh (utang-piutang), dan ‘urf. praktik Ini memiliki karakteristik yang menyerupai akad qardh sehingga harus memenuhi prinsip prinsip syariah, seperti kejelasan akad, kerelaan (ridha), keadilan, serta bebas dari unsur riba, gharar, dan dharar. Persamaan antara hukum Islam dan hukum adat Bugis terletak pada pengakuan terhadap nilai tolong-menolong (ta‘āwun), Adapun perbedaannya terletak pada dasar normatif dan bentuk sanksinya. Dalam hukum Islam, kewajiban pengembalian dalam akad qardh bersifat mengikat secara hukum syar‘i, sehingga apabila tidak dipenuhi, pelakunya dapat dianggap berdosa berdasarkan prinsip kewajiban sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an. Sementara itu, dalam hukum adat Bugis, kewajiban pengembalian dalam tradisi Mappapindreng juga bersifat mengikat, namun sanksinya bersifat sosial, yaitu berupa tekanan sosial, penurunan reputasi, hingga pengucilan dalam masyarakat. Selain itu, dalam praktik adat, kewajiban tersebut secara tidak tertulis dianggap harus dibayar kembali ketika pihak yang pernah memberi bantuan menyelenggarakan hajatan serupa. Kedua sistem hukum ini dapat diharmonisasikan melalui konsep ‘urf dalam hukum Islam, selama praktik Mappapindreng dijalankan dengan prinsip keadilan, kejelasan akad, kerelaan, serta tidak mengandung unsur riba, gharar, dan dharar. Dengan demikian, tradisi Mappapindreng dapat dikategorikan sebagai ‘urf ṣaḥīḥ dan dipandang sah dalam hukum Islam selama tidak bertentangan dengan prinsip prinsip syariah.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 11 May 2026 03:09 |
| Last Modified: | 11 May 2026 03:09 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30947 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




