Fathullah, Fathullah (2026) Pemberian Radd Kepada Ahli Waris Sababiyah (Studi Pendapat Pengajar di Pondok Pesantren Al-Falah Banjarbaru). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (116kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (90kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (393kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (402kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (134kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (399kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (177kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (181kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat ulama mengenai pemberian radd kepada suami atau istri dalam hukum kewarisan Islam. Mayoritas ulama berpendapat bahwa suami atau istri tidak berhak menerima radd, sedangkan Pasal 193 Kompilasi Hukum Islam (KHI) membolehkan pemberian radd kepada suami atau istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat pengajar Pondok Pesantren Al-Falah Banjarbaru mengenai pemberian radd kepada suami atau istri dalam Pasal 193 KHI serta mengetahui dasar pemikiran hukum yang digunakan. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian dilakukan di Pondok Pesantren Al-Falah Banjarbaru dengan subjek penelitian lima orang pengajar yang memiliki kompetensi di bidang fikih dan faraidh. Data diperoleh melalui wawancara terstruktur dan dokumentasi, kemudian diolah melalui tahap editing dan matriksasi serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya dua pendapat yang berbeda mengenai pemberian radd kepada suami atau istri. Pendapat pertama menyetujui ketentuan Pasal 193 KHI dengan pertimbangan kemaslahatan, keadilan, tidak berfungsinya Baitul Mal secara ideal pada masa sekarang, serta adanya kontribusi pasangan dalam kehidupan rumah tangga. Pendapat ini juga dikaitkan dengan pandangan Utsman bin ‘Affan dan maqashid syariah. Sementara itu, pendapat kedua tidak menyetujui pemberian radd kepada suami atau istri karena berpegang pada pendapat mazhab Syafi’i dan pandangan Zaid bin Tsabit yang tidak memberikan radd kepada pasangan. Selain itu, terdapat pertimbangan untuk menghindari konflik keluarga dan menjaga keharmonisan hubungan antar ahli waris. Dengan demikian, perbedaan pendapat tersebut dipengaruhi oleh metode istinbath hukum, pertimbangan maslahat, serta kecenderungan mengikuti mazhab tertentu dalam memahami hukum kewarisan Islam
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 03 Jun 2026 08:05 |
| Last Modified: | 03 Jun 2026 08:05 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31053 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




