Irfan, M. Nauval (2026) Status Anak dalam Penetapan Pengadilan Agama Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (131kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (122kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (173kB) |
|
|
Text
BAB II .pdf Restricted to Repository staff only Download (400kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (148kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (540kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (147kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf Download (214kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (12MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidakkonsistenan penetapan status anak dalam perkara asal-usul anak di Pengadilan Agama Banjarmasin, meskipun memiliki substansi perkara yang relatif serupa dengan didahului nikah siri. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana alasan dan dasar hukum yang digunakan hakim dalam menetapkan status anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis pertimbangan hakim serta landasan normatif yang digunakan dalam tiga penetapan, yaitu Nomor 154/Pdt.P/2025/PA.Bjm, Nomor 24/Pdt.P/2025/PA.Bjm, dan Nomor 135/Pdt.P/2025/PA.Bjm. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan Pendekatan penelitian adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), bahan hukum diperoleh dari sumber primer berupa ketiga penetapan pengadilan, bahan sekunder seperti Undang-Undang Perkawinan, KHI, Wawancara Hakim, serta bahan tersier seperti kamus hukum. Pendekatan analisis yang digunakan oleh penulis adalah analisis secara preskriptif, yaitu suatu metode yang bertujuan untuk memberikan penilaian, kritik, serta saran atas praktik hukum yang terjadi berdasarkan data yang telah dikumpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan penetapan tidak hanya dipengaruhi oleh fakta hukum, tetapi juga oleh konstruksi berpikir hakim dalam menyeimbangkan antara hukum positif dan hukum Islam. Pada Penetapan Nomor 154/Pdt.P/2025/PA.Bjm, hakim mengkualifikasikan perkawinan sebagai fasid karena melanggar asas monogami, namun tetap menetapkan hubungan nasab anak dengan ayah biologis berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan menetapkan sebagai anak biologis para pemohon. Sebaliknya, dalam Penetapan Nomor 24/Pdt.P/2025/PA.Bjm, hakim menegaskan sahnya perkawinan berdasarkan terpenuhinya rukun dan syarat nikah menurut hukum Islam, sehingga anak ditetapkan sebagai anak sah. Sementara itu, dalam Penetapan Nomor 135/Pdt.P/2025/PA.Bjm, hakim menetapkan anak sebagai anak para pemohon dengan menyatakan perkawinan sah secara agama. Dari sisi dasar hukum, hakim menggunakan kombinasi antara Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, hukum acara pembuktian, pendapat Wahbah Zuhaili, serta prinsip perlindungan anak.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 03 Jun 2026 03:31 |
| Last Modified: | 03 Jun 2026 03:31 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31127 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




