EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Implikasi Keberadaan Penghulu Kampung Terhadap Pernikahan Siri Di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau

Azizah, Noor (2026) Implikasi Keberadaan Penghulu Kampung Terhadap Pernikahan Siri Di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau. Skripsi, Syariah.

[img] Text
SURAT PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (384kB)
[img] Text
AWAL NOOR AZIZAH.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK NOOR AZIZAH.pdf

Download (182kB)
[img] Text
BAB I NOOR AZIZAH.pdf

Download (393kB)
[img] Text
BAB II NOOR AZIZAH.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (556kB)
[img] Text
BAB III NOOR AZIZAH.pdf

Download (372kB)
[img] Text
BAB IV NOOR AZIZAH.pdf

Download (367kB)
[img] Text
BAB V NOOR AZIZAH.pdf

Download (212kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA NOOR AZIZAH.pdf

Download (324kB)
[img] Text
LAMPIRAN NOOR AZIZAH.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Penelitian ini membahas tentang praktik yang dilakukan penghulu kampung terhadap pernikahan siri di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Keberadaan penghulu kampung tersebut terhadap pernikahan siri menimbulkan berbagai Implikasi hukum, diantaranya bagi pasangan nikah siri, instansi KUA, dan lingkungan masyarakat. Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian yang bersifat hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan para informan yaitu salah-satu pihak pasangan nikah siri, penghulu kampung yang menikahkan, Pihak KUA serta Warga desa Mintin. kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan fenomena yang terjadi secara sistematis dan faktual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pernikahan siri yang dilakukan oleh 2 orang penghulu kampung merupakan tindakan ilegal (tidak resmi) di karenakan praktik ini dilakukan di luar pengawasan pencatatan perkawinan negara tanpa adanya kerjasama dengan pihak KUA. Meskipun pernikahan siri yang di fasilitasi oleh 2 orang penghulu kampung ini sah secara materil menurut hukum agama, namun tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara karena tidak terpenuhinya syarat pencatatan administratif. Keberadaan penghulu kampung terhadap pernikahan siri menimbulkan implikasi hukum yang signifikan, yaitu Implikasi terhadap eksistensi praktik nikah siri, Implikasi sebagai celah pelanggaran batas usia, Implikasi terhadap kesadaran hukum, Implikasi terhadap perlindungan hak istri dan anak, implikasi terhadap stabilitas perkawinan (kawin cerai) dan Implikasi terhadap Institut KUA dan tertib administrasi

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 04 Jun 2026 06:24
Last Modified: 04 Jun 2026 06:24
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31135

Actions (login required)

View Item View Item