Afifbry, Muhammad Iqbal (2026) Penafsiran Hakim Pengadilan Agama Martapura Terhadap Frase "Semua" dalam Pasal 174 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (197kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (64kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (96kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (111kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (73kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (280kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (67kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (131kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya dualisme pandangan antara konsep kewarisan Islam klasik (fikih klasik) dan hukum positif di Indonesia, khususnya terkait kedudukan anak perempuan yang menghijab saudara laki-laki pewaris. Pokok permasalahan bermula dari penafsiran terhadap frase “semua” pada Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam praktiknya, ketentuan ini kerap berimplikasi pada hilangnya hak waris saudara laki-laki pewaris apabila pewaris meninggalkan anak perempuan. Hal ini memunculkan ketegangan antara kepastian hukum positif, nilai keadilan distributif dalam faraid, serta potensi munculnya bias gender dalam putusan yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif-analitis yang menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian berpusat di Pengadilan Agama Martapura, dengan subjek penelitian adalah para hakim yang bertugas dan memiliki pengalaman dalam menangani perkara kewarisan. Data primer dikumpulkan melalui teknik wawancara Seluruh data yang terkumpul kemudian diolah melalui tahapan editing, deskripsi, dan pembuatan matriks, untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif guna menjawab rumusan masalah secara komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Agama Martapura memaknai frase 'semua' dalam Pasal 174 ayat (2) KHI sebagai seluruh ahli waris yang disebutkan dalam Pasal 174 ayat (1). Penafsiran tersebut dilakukan melalui metode penafsiran sistematis dengan menghubungkan ayat (2) dan ayat (1) sebagai satu kesatuan norma. Dasar pertimbangan hakim adalah ketentuan KHI sebagai hukum positif dan yurisprudensi Mahkamah Agung yang berlaku dalam praktik peradilan agama.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 15 Jun 2026 00:41 |
| Last Modified: | 15 Jun 2026 00:41 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31185 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




