EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Jual Beli dan Pemanfaatan Produk Fashion dari Kulit Hewan Reptil

Nurhaliza, Putri (2026) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Jual Beli dan Pemanfaatan Produk Fashion dari Kulit Hewan Reptil. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (190kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK .pdf

Download (155kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (413kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (379kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (219kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (694kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (198kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf

Download (176kB)
[img] Text
LAMPIRAN .pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya penggunaan produk fashion berbahan kulit hewan reptil, seperti ular dan buaya, yang menimbulkan perbedaan pandangan hukum di kalangan ulama terkait hukum jual beli dan pemanfaatan produk fashion dari kulit hewan reptil. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat ulama Kota Banjarmasin terhadap jual beli dan pemanfaatan produk fashion dari kulit hewan reptil serta mengetahui dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan pendapat tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara kepada tujuh ulama Kota Banjarmasin yang mengajar di pondok pesantren maupun memiliki majelis ta’lim rutin. Data penelitian dikumpulkan melalui teknik wawancara dengan para ulama Kota Banjarmasin, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan analisis penulis menunjukkan sebagai berikut: Pertama, bahwa tujuh ulama membolehkan terkait jual beli dan pemanfaatan produk fashion berbahan kulit hewan reptil dengan syarat kulit tersebut telah melalui proses penyamakan. Dalam hal pemanfaatannya, enam ulama membolehkan, sedangkan satu ulama memandang hukumnya makruh. kulit Kedua, pendapat yang membolehkan didasarkan pada hadis tentang kesucian setelah disamak, kaidah fikih mengenai kebolehan memperjualbelikan barang yang bermanfaat, pandangan ulama mazhab Syafi’i, serta ayat Al-Qur’an yang menegaskan kebolehan jual beli secara halal. Adapun ulama yang memakruhkan berpendapat bahwa penggunaan kulit hewan reptil lebih cenderung untuk kepentingan estetika daripada kebutuhan mendesak, serta dikhawatirkan dapat mengarah pada eksploitasi hewan.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Sri YF
Date Deposited: 15 Jun 2026 03:41
Last Modified: 15 Jun 2026 03:41
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31189

Actions (login required)

View Item View Item