Jasimah, Jasimah (2026) Penetapan Tanggal Pernikahan Sebagai Alasan Sangat Mendesak Dalam Permohonan Dispensasi Nikah (Analisis Penetapan 47/Pdt.P/2024/PA.Negr dan Nomor 106/Pdt.P/2024/PA.Negr). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN Jasimah.pdf Download (123kB) |
|
|
Text
AWAL Jasimah.pdf Download (569kB) |
|
|
Text
ABSTRAK Jasimah.pdf Download (181kB) |
|
|
Text
BAB I Jasimah.pdf Download (421kB) |
|
|
Text
BAB II Jasimah.pdf Restricted to Repository staff only Download (416kB) |
|
|
Text
BAB III Jasimah.pdf Download (259kB) |
|
|
Text
BAB IV Jasimah.pdf Download (429kB) |
|
|
Text
BAB V Jasimah.pdf Download (183kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA Jasimah.pdf Download (235kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN & DAFTAR RIWAYAT HIDUP Jasimah.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 memberikan ruang dispensasi nikah atas dasar alasan sangat mendesak, namun tidak memberikan batasan yang jelas mengenai frasa tersebut. Penelitian ini mengkaji penetapan tanggal pernikahan sebagai alasan sangat mendesak melalui analisis terhadap Penetapan Nomor 47/Pdt.P/2024/PA.Negr dan Nomor 106/Pdt.P/2024/PA.Negr di Pengadilan Agama Negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah dengan alasan penetapan tanggal pernikahan serta menilai kesesuaiannya dengan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) yang digunakan untuk menelusuri ratio decidendi, dipadukan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk meninjau kesesuaian peraturan, dan dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan teori maslahah sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengabulkan dispensasi nikah tidak semata-mata karena alasan penetapan tanggal pernikahan, melainkan didasarkan pada pertimbangan komprehensif yang mencakup aspek syar’i, yuridis, psikologis, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosiologis dengan berlandaskan pada UU Perkawinan, PERMA No. 5 Tahun 2019, KHI, dan kaidah fiqhiyyah demi terwujudnya kemaslahatan. Secara normatif, penetapan tanggal pernikahan tidak dapat dikategorikan sebagai "alasan sangat mendesak" jika berdiri sendiri, karena merupakan bagian dari perencanaan administratif yang dapat diubah atau ditunda. Namun, dalam praktik peradilan, alasan tersebut dapat diterima sebagai faktor pendukung (kumulatif) apabila disertai dengan keadaan mendesak lainnya yang menunjukkan adanya potensi kemudaratan yang lebih besar apabila perkawinan tidak segera dilangsungkan
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 24 Jun 2026 01:19 |
| Last Modified: | 24 Jun 2026 01:19 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31243 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




