Latifah, Nor Astuti (2026) Upaya Shulhu Antara Pelaku Usaha Dengan Konsumen (Studi Kasus pada Rumah Jahit Mega Gallery di Kecamatan Alalak). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (191kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (177kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (358kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (412kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (227kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (367kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (184kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (221kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalah yang terjadi pada rumah jahit mega gallery antara pelaku usaha dengan konsumen yaitu pemberian upah atas jasa pembuatan pakaian sesuai kesepakatan mengenai model, waktu penyelesaian, dan biaya jahit. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa permasalahan, seperti keterlambatan pembayaran upah jahit, pesanan yang tidak diambil, kekurangan pembayaran, hingga kesalahan jahit dari pihak penjahit. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, para pihak menempuh upaya shulhu atau perdamaian melalui musyawarah dan kesepakatan bersama, seperti pemberian kelonggaran pembayaran secara cicilan oleh pelaku usaha kepada konsumen. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya shulhu antara pelaku usaha dan konsumen dalam menyelesaikan sengketa pada Rumah Jahit Mega Gallery. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara kepada pemilik usaha Rumah Jahit Mega Gallery di Kecamatan Alalak. Data yang terkumpul kemudian diolah melalui proses pemeriksaan, kelengkapan, klasifikasi data sesuai dengan kebutuhan penelitian, serta penyusunan data secara runtut agar hasil penelitian lebih terarah dan mudah dianalisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya shulhu antara pelaku usaha dan konsumen pada Rumah Jahit Mega Gallery di Kecamatan Alalak dilakukan melalui penyelesaian secara damai terhadap permasalahan yang muncul dalam akad jasa jahit. Bentuk penyelesaian tersebut berupa pemberian kelonggaran pembayaran secara bertahap atau penundaan waktu pembayaran kepada konsumen yang mengalami kesulitan, serta tanggung jawab pelaku usaha dalam memperbaiki hasil jahitan yang kurang sesuai berdasarkan kesepakatan bersama. Penerapan shulhu ini mencerminkan nilai tanggung jawab, toleransi, itikad baik, dan musyawarah dalam hubungan muamalah. Adapun faktor yang melatarbelakangi terjadinya akad shulhu ialah adanya keinginan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara damai, serta upaya menjaga hubungan baik melalui penyelesaian secara kekeluargaan.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 25 Jun 2026 01:48 |
| Last Modified: | 25 Jun 2026 02:05 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31260 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




