EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hukum Menunda Membayar Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri Menurut Perspektif Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i

Rezani, Muhammad (2026) Hukum Menunda Membayar Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri Menurut Perspektif Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (309kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (177kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (493kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (507kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (438kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (489kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (144kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (238kB)
[img] Text
LAMPIRAN .pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang memenuhi syarat untuk menyucikan orang yang berpuasa dan membantu fakir miskin pada hari raya Idul fitri. Permasalahan muncul ketika zakat fitrah ditunaikan setelah salat Idul fitri, yang menimbulkan perbedaan pendapat antara Mazhab Hanafi dan Mazhab al Syâfi‘î. Penelitian ini bertujuan menganalisis hukum penundaan pembayaran zakat fitrah setelah salat Idul fitri menurut kedua mazhab tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif dan metode komparatif. Data diperoleh dari kitab-kitab fikih Mazhab Hanafi dan Mazhab al-Syâfi‘î serta literatur pendukung yang relevan, kemudian dianalisis melalui perbandingan pendapat, dalil, dan metode istinbâth hukum masing-masing mazhab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mazhab Hanafi memandang pembayaran zakat fitrah setelah salat Idul fitri tetap sah sebagai adâ’, sehingga kewajiban tidak gugur meskipun diakhirkan. Sebaliknya, Mazhab Syafi‘î menilai penundaan tanpa uzur setelah hari raya sebagai perbuatan haram, sementara kewajibannya tetap harus ditunaikan dalam bentuk qadhâ’.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Sri YF
Date Deposited: 26 Jun 2026 07:25
Last Modified: 26 Jun 2026 07:25
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31290

Actions (login required)

View Item View Item