EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hukum Bersiwak Ba'da Zawal Pada Bulan Ramadhan Menurut Mazhab Maliki Dan Mazhab Syafi'i

Rahmatullah, Faisal (2026) Hukum Bersiwak Ba'da Zawal Pada Bulan Ramadhan Menurut Mazhab Maliki Dan Mazhab Syafi'i. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (178kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (77kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (461kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (361kB)
[img] Text
BAB III (3).pdf

Download (305kB)
[img] Text
BAB IV (1).pdf

Download (167kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (62kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (146kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hukum bersiwak ba’da zawal pada bulan Ramadhan bagi orang yang berpuasa, khususnya antara Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i. Perbedaan tersebut muncul karena adanya perbedaan dalam memahami dalil-dalil hadis tentang siwak dan aroma mulut orang yang berpuasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum bersiwak ba’da zawal pada bulan Ramadhan menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i serta mengetahui metode istinbath hukum yang digunakan kedua mazhab dalam menetapkan hukum tersebut. Jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan komparatif. Bahan hukum diambil dari kitab-kitab primer kedua mazhab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mazhab Maliki berpendapat bahwa bersiwak ba’da zawal bagi orang yang berpuasa tetap dianjurkan dan tidak termasuk perbuatan makruh. Pendapat ini didasarkan pada hadis-hadis umum yang menganjurkan bersiwak tanpa adanya pembatasan waktu tertentu. Mazhab Maliki juga beranggapan bahwa bau mulut orang yang berpuasa berasal dari lambung akibat kosongnya perut, sehingga bersiwak tidak akan menghilangkan keutamaan bau tersebut secara hakiki. Selain itu, Mazhab Maliki lebih menitikberatkan pada aspek kebersihan, kemaslahatan, dan kemudahan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.Sementara itu, Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa bersiwak setelah zawal hukumnya makruh bagi orang yang sedang berpuasa. Hal ini karena bersiwak dianggap dapat mengurangi atau menghilangkan aroma mulut orang yang berpuasa yang memiliki keutamaan di sisi Allah SWT sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi ﷺ. Dalam menetapkan hukum tersebut, Mazhab Syafi’i lebih mengutamakan pendekatan tekstual terhadap hadis serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjaga nilai spiritual ibadah puasa.Perbedaan pandangan antara kedua mazhab tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki keluasan dan fleksibilitas dalam memahami dalil-dalil syariat. Walaupun terdapat perbedaan dalam penetapan hukum, kedua mazhab tetap memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga kesempurnaan ibadah puasa dan mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ. Oleh karena itu, perbedaan pendapat tersebut hendaknya dipahami sebagai bagian dari kekayaan khazanah fiqih Islam yang perlu disikapi dengan sikap toleransi dan saling menghargai antar sesama umat Islam

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 26 Jun 2026 07:48
Last Modified: 26 Jun 2026 07:48
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31292

Actions (login required)

View Item View Item