EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hukum Nikah Misyar Menurut Yusuf Qardhawi dan Abu Malik Kamal

Arsyad, Muhammad (2026) Hukum Nikah Misyar Menurut Yusuf Qardhawi dan Abu Malik Kamal. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (183kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (799kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (761kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (762kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (223kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (437kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (6MB)

ABSTRAK

Nikah misyar merupakan bentuk pernikahan dimana seorang istri secara sukarela melepaskan sebagian haknya, seperti hak atas nafkah lahir. Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa pernikahan semacam ini bukanlah praktik baru. Bentuk pernikahan seperti ini sudah dikenal sejak dulu, yaitu ketika seorang suami mendatangi rumah istrinya tanpa memindahkan ke rumahnya. Pernikahan semacamam ini berkembang karena ada beberapa faktor yaitu salah satunya banyaknya perempuan yang sudah masuki usia menikah tetapi belum juga mendapatkan pasangan, dan para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana pernikahan semacam ini. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif dengan pendekatan komparatif, yakni mengkaji bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan untuk memperoleh pemahaman mendalam. Pendekatan ini bertujuan membandingkan, sehingga dapat ditemukan persamaan dan perbedaan Hasil penelitian menunjukkan bahwa Yusuf Qardhawi dan Abu Malik Kamal sama-sama membolehkan nikah misyar, akan tetapi yang menjadi perbedaan ialah cara pendekatan nya. Yusuf Qardhawi melakukan pendekatan kemaslahatan, beliau memandang apabila pernikahan semacam ini dilarang dikhawatirkan terjerumus ke dalam perbuatan maksiat. Sementara Abu Malik Kamal lebih ketat dalam menentukan hukumnya, sehingga beliau berpendapat boleh tapi makruh, karena dikhawatirkan lebih banyak mengandung sisi negatif nya.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: FAHMI FAHMI FAHMI
Date Deposited: 26 Jun 2026 08:02
Last Modified: 26 Jun 2026 08:02
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31293

Actions (login required)

View Item View Item