Gina, Achmad Kanzul (2026) Perbedaan Pendapat Mengenai Honor Mengajar AlQur’an (Analisis Kompratif Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (943kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (177kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (358kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (339kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (270kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (356kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (156kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (183kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat ulama fikih mengenai hukum menerima honor atau upah dalam mengajarkan Al-Qur’an. Di satu sisi, mengajarkan Al-Qur’an merupakan bentuk ibadah dan dakwah yang idealnya dilakukan dengan penuh keikhlasan, namun di sisi lain kebutuhan hidup dan tuntutan profesionalisme menjadikan pemberian honor kepada guru Al-Qur’an sebagai praktik yang lazim di masyarakat. Perbedaan pandangan tersebut tampak jelas dalam Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i yang memiliki pendekatan istinbat hukum berbeda dalam menetapkan hukum honor mengajar Al-Qur’an. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pendapat serta metode istinbat hukum Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i mengenai honor mengajar Al-Qur’an. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan sifat deskriptif analisis komparatif. Data diperoleh melalui kajian terhadap sumbersumber primer berupa kitab-kitab utama Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i, serta sumber sekunder yang relevan seperti buku, jurnal, dan literatur fikih lainnya. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi dan telaah pustaka. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deduktif untuk mendeskripsikan, membandingkan, dan menginterpretasikan pendapat kedua mazhab mengenai honor mengajar Al-Qur’an. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i pada dasarnya sama-sama membolehkan pengambilan honor dalam mengajarkan Al-Qur’an. Keduanya memandang bahwa honor tersebut merupakan imbalan atas jasa, tenaga, dan waktu yang diberikan oleh pengajar, bukan sebagai bentuk memperjualbelikan Al-Qur’an. Perbedaannya terletak pada dasar pertimbangan hukum yang digunakan. Mazhab Maliki lebih menekankan aspek kemaslahatan umat, kebutuhan masyarakat, serta praktik yang berlaku di kalangan ahli Madinah dalam menjaga keberlangsungan pendidikan Al-Qur’an. Sementara itu, Mazhab Syafi’i lebih menitikberatkan pada dalil hadis sahih yang secara eksplisit membolehkan penerimaan upah dari pengajaran Al-Qur’an. Dalam metode istinbat hukum, Mazhab Maliki menggunakan Al-Qur’an, Sunnah, amal ahli Madinah, qiyas, dan maslahah mursalah, sedangkan Mazhab Syafi’i menggunakan AlQur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas sebagai dasar penetapan hukumnya.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
| Depositing User: | FAHMI FAHMI FAHMI |
| Date Deposited: | 30 Jun 2026 03:22 |
| Last Modified: | 30 Jun 2026 03:22 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31297 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




