EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Interpretasi Hakim di Beberapa Pengadilan Agama Kalimantan Selatan Dalam Memutus Perkara Itsbat Nikah (Dengan Alasan Kelalaian Penghulu)

Rahmanuddin, Rahmanuddin (2014) Interpretasi Hakim di Beberapa Pengadilan Agama Kalimantan Selatan Dalam Memutus Perkara Itsbat Nikah (Dengan Alasan Kelalaian Penghulu). Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (355kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (556kB) | Preview

ABSTRAK

Rahmanuddin. 2014. Interpretasi Hakim di Beberapa Pengadilan Agama Kalimantan Selatan Dalam Memutus Perkara Itsbat Nikah (Dengan Alasan Kelalaian Penghulu). Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing : (I) Dra. Hj. Nurwahidah, MHI (II) H. Fuad Luthfi S.Ag SH MH. Penelitian ini beranjak dari adanya permohonan penetapan itsbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama dengan alasan kesalahan atau kelalaian penghulu yang tidak melaporkan suatu pernikahan yang di langsungkan ke KUA sehingga pernikahan tersebut tidak tercatat, dan pernikahan tersebut pun juga dilangsungkan setelah tahun 1974. Sebagaimana yang telah diketahui pengadilan Agama hanya menerima, memeriksa dan memberikan penetapan permohonan itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilangsungkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, kecuali untuk kepentingan mengurus perceraian, karena akta nikah hilang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan turun langsung kelapangan untuk menggali dan memperoleh data yang dinginkan secara objektif, dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumenter, kemudian dianalisis secara kualitatif. Subyek dalam penelitian ini adalah hakim di beberapa Pengadilan Agama yang ada di Kalimantan Selatan, yaitu Pengadilan Agama Martapura, Pengadilan Agama Banjarbaru, dan Pengadilan Agama Marabahan. Dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan dilapangan, beberapa hakim mempunyai beberapa landasan hukum yang berbeda dan kemudian menginterpretasikannya untuk memutus perkara permohonan itsbat nikah dengan alasan kelalaian penghulu. Kendati dasar yang dijadikan landasan hukum berbeda-beda, namun pada dasarnya mengacu pada satu tujuan yang sama, yaitu dalam upaya membantu umat islam. Kebanyakan dari responden mengambil landasan hukum dari pasal 7 ayat 3 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam dan kemudian menginterprasikannya untuk memutus perkara itsbat nikah dengan alasan kelalaian penghulu yang telah diajukan oleh para pemohon ke Pengadilan Agama. Padahal pada Pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam juga termuat bahwasanya itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama adalah apabila pernikahan itu dilangsungkan sebelum tahun 1974, sedangkan pada beberapa perkara yang penulis sertakan dalam skripsi ini kesemua perkawinannya dilaksanakan setelah tahun 1974, jika meyakini peranan konsistensi terhadap aturan itu dapat dikatakan bahwa putusan majelis hakim bertentangan dengan pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam. Namun menurut penulis putusan majelis hakim sudah tepat karena hakim bebas untuk menggali nilai-nilai hukum yang ada untuk dijadikan dasar dalam mengambil putusan dan lagipula hukum ditegakkan dalam pengamalannya dimaksudkan untuk memenuhi kemaslahatan manusia.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > KZ Law of Nations
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 08 Dec 2015 03:04
Last Modified: 08 Dec 2015 03:04
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/3199

Actions (login required)

View Item View Item