Rizal, Muhammad (2026) Pendapat Ulama Kota Banjarbaru Terhadap Praktik Utang Piutang pada Koperasi di Kecamatan Liang Anggang. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (118kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (925kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (105kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (197kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (187kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (130kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (243kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (122kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (114kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik utang piutang pada koperasi di Kecamatan Liang Anggang yang menerapkan tambahan pembayaran dalam setiap transaksi pinjaman. Praktik tersebut menimbulkan perbedaan pandangan mengenai status hukum bunga koperasi dalam Islam, sehingga diperlukan pandangan ulama untuk memberikan penjelasan terhadap praktik tersebut beserta dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan pendapatnya. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pandangan ulama Kota Banjarbaru terhadap praktik utang piutang pada koperasi di Kecamatan Liang Anggang untuk tambahan modal usaha atau keberlangsungan hidup, serta mengetahui dasar hukum yang digunakan ulama dalam menetapkan pandangan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan legal opinion (studi fatwa) yang bersifat deskriptif menggunakan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara semi terstruktur dengan lima orang ulama Kota Banjarbaru yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini menghasilkan tiga variasi pandangan ulama. Pertama, tiga orang ulama berpendapat bahwa praktik utang piutang pada koperasi konvensional di Kecamatan Liang Anggang hukumnya haram karena mengandung tambahan yang disyaratkan dalam akad sehingga termasuk riba qardh. Pendapat ini didasarkan pada Q.S. Ali 'Imran ayat 130, Q.S. Al-Baqarah ayat 275, serta hadis-hadis Nabi saw. tentang larangan riba, di antaranya hadis riwayat Muslim mengenai laknat terhadap pelaku riba dan hadis tentang barang-barang ribawi. Kedua, satu orang ulama berpendapat bahwa praktik tersebut dapat diperbolehkan apabila menggunakan akad jual beli, bukan akad utang piutang. Pendapat ini didasarkan pada Q.S. Al-Baqarah ayat 275 yang membedakan antara jual beli dan riba. Ketiga, satu orang ulama berpendapat bahwa peminjaman melalui koperasi dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dengan niat yang baik dan mempertimbangkan kemaslahatan. Pendapat tersebut didasarkan pada hadis innamal a'malu binniyat (HR. Bukhari) mengenai pentingnya niat dalam setiap perbuatan. Secara fikih muamalah, praktik utang piutang pada koperasi untuk modal usaha atau keberlangsungan hidup telah memenuhi rukun qardh, namun tidak memenuhi salah satu syarat qardh karena adanya tambahan yang disyaratkan dalam pengembalian pinjaman. Oleh karena itu, praktik tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai akad qardh yang sesuai dengan prinsip syariat.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HG Finance |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 28 Jul 2026 06:53 |
| Last Modified: | 28 Jul 2026 07:11 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32025 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




