Husnah, Nor (2026) Pengawasan Terhadap Peredaran Kosmetik Obral (Studi Kasus Di Pasar Subuh Minggu Cempaka Arum Manis Banjarmasin). Skripsi, Syariah.
|
Text
1. PERNYATAAN.pdf Download (254kB) |
|
|
Text
2. AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (140kB) |
|
|
Text
4. BAB I.pdf Download (142kB) |
|
|
Text
5. BAB II (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (768kB) |
|
|
Text
6. BAB III.pdf Download (492kB) |
|
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (546kB) |
|
|
Text
8. BAB V.pdf Download (91kB) |
|
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (146kB) |
|
|
Text
10. LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih banyak ditemukannya peredaran kosmetik obral yang diduga ilegal di Pasar Subuh Minggu Cempaka Arum Manis Banjarmasin. Beberapa produk kosmetik yang dijual tidak mencantumkan izin BPOM, informasi, komposisi, maupun tanggal kadaluarsa sehingga berpotensi merugikan dan membahayakan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran kosmetik obral serta kendala yang dihadapi dalam pengawasan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal. Data diperoleh melalui wawancara. Informan penelitian terdiri dari pegawai Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin, dua orang pelaku usaha, dan dua orang konsumen di Pasar Subuh Minggu Cempaka Arum Manis Banjarmasin. Data yang diperoleh secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik melalui pengawasan pre-market dan post-market. Pengawasan pre-market dilakukan melalui penilaian pemenuhan persyaratan produk sebelum beredar, sedangkan pengawasan post-market dilakukan melalui pemeriksaan sarana distribusi, pengambilan sampel, pengujian produk, serta pengawasan terhadap label dan iklan kosmetik. Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak BBPOM diketahui bahwa pengawasan secara khusus terhadap peredaran kosmetik obral di Pasar Subuh Minggu Cempaka Arum Manis Banjarmasin belum pernah dilakukan. Meskipun demikian, dalam pelaksanaan pengawasan kosmetik secara umum masih terdapat beberapa kendala, yaitu keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan luasnya wilayah pengawasan, rendahnya pemahaman serta kesadaran pelaku usaha terhadap legalitas kosmetik, belum optimalnya penyebaran informasi dan edukasi, serta masih adanya konsumen yang lebih mengutamakan harga murah dibandingkan keamanan dan legalitas produk.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 29 Jul 2026 03:32 |
| Last Modified: | 29 Jul 2026 03:32 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32057 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




