Dzikri K.G, Muhammad (2026) Asas Keadilan Upah Buruh dalam perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Pada Perkebunan Kebun Sawit Pribadi di Desa Jorong Kabupaten Tanah Laut. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN-1.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
AWAL-1.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (322kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (668kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (665kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (492kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (585kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (228kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (339kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pengupahan buruh pada perkebunan sawit pribadi di Desa Jorong, Kabupaten Tanah Laut, yang masih menimbulkan persoalan terkait keadilan upah. Dalam praktiknya, terdapat perbedaan upah meskipun jenis dan beban kerja relatif sama, tidak adanya perjanjian kerja tertulis, serta keterlambatan pembayaran upah yang berpotensi merugikan buruh. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara praktik pengupahan di lapangan dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pemberian upah buruh pada perkebunan sawit pribadi di Desa Jorong, Kabupaten Tanah Laut, serta menganalisis penerapan asas keadilan dalam praktik tersebut berdasarkan perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pemilik kebun serta buruh perkebunan sawit pribadi di Desa Jorong Kabupaten Tanah Laut. Seluruh data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan cara menggambarkan secara sistematis praktik pengupahan yang berlangsung di lapangan, kemudian dianalisis berdasarkan konsep asas keadilan dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan pada perkebunan sawit pribadi di Desa Jorong umumnya dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan antara pemilik kebun dan buruh tanpa adanya perjanjian tertulis. Besaran upah ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan, hasil panen, serta kondisi harga sawit di pasaran. Akan tetapi, dalam praktiknya masih ditemukan adanya perbedaan upah untuk pekerjaan yang sama, ketidakjelasan mengenai besaran upah sejak awal, serta keterlambatan pembayaran upah. Ditinjau dari perspektif hukum Islam, praktik pengupahan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan karena masih terdapat unsur ketidakjelasan (gharar) dan belum terpenuhinya prinsip keseimbangan hak dan kewajiban antara buruh dan pemilik kebun. Oleh karena itu, diperlukan adanya kejelasan kesepakatan, transparansi dalam penentuan upah, dan ketepatan waktu pembayaran agar praktik pengupahan dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 29 Jul 2026 03:57 |
| Last Modified: | 29 Jul 2026 03:57 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32061 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




