Noormala, Siti (2026) Implementasi Pembangunan Desa Tanpa Kemiskinan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 63 Tahun 2023 (Studi Kasus di Desa Pandahan). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (175kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (878kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (178kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (191kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (264kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (88kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (408kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (11kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (83kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (12MB) |
ABSTRAK
Kemiskinan merupakan permasalahan yang masih menjadi tantangan dalam pembangunan desa sehingga diperlukan kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut adalah menerbitkan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 63 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang mendukung pencapaian SDGs Desa, khususnya Desa Tanpa Kemiskinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 63 Tahun 2023 tentang pembangunan desa tanpa kemiskinan di Desa Pandahan serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi dengan informan yang berasal dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemerintah Desa Pandahan, serta masyarakat Desa Pandahan. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 63 Tahun 2023 di Desa Pandahan dilaksanakan melalui perencanaan pembangunan yang partisipatif, pendataan masyarakat berbasis SDGs Desa, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), program bedah rumah, pembangunan sarana sanitasi, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan infrastruktur desa. Faktor pendukung implementasi meliputi dukungan pemerintah daerah, ketersediaan Dana Desa, data SDGs Desa, pendampingan DPMD, dan partisipasi masyarakat. Sementara itu, faktor penghambat meliputi keterbatasan anggaran, perubahan regulasi, keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya partisipasi sebagian masyarakat, dan faktor cuaca. Secara umum, implementasi peraturan tersebut telah berjalan cukup baik dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung terwujudnya SDGs Desa, khususnya tujuan Desa Tanpa Kemiskinan di Desa Pandahan
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 30 Jul 2026 06:51 |
| Last Modified: | 30 Jul 2026 06:51 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32110 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




