Halizah, Nur (2026) Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Penarikan Kembali Setoran Pajak PPh dan BPHTB atas Batalnya Transaksi Jual Beli Tanah. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (238kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (145kB) |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (416kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (501kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (303kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (313kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (195kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (265kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Pembatalan transaksi jual beli tanah dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti wanprestasi, cacat kehendak, cacat yuridis, tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian, maupun karena kesepakatan para pihak untuk membatalkan transaksi. Pembatalan tersebut tidak hanya berimplikasi terhadap hubungan hukum para pihak, tetapi juga menimbulkan akibat hukum terhadap peralihan hak atas tanah serta status PPh Final dan BPHTB yang telah disetor sebelum transaksi dibatalkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum pembatalan transaksi jual beli tanah terhadap penarikan kembali setoran PPh Final dan BPHTB berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan membandingkan ketentuan hukum Islam dan hukum positif mengenai pembatalan transaksi jual beli tanah beserta implikasinya terhadap penarikan kembali setoran PPh Final dan BPHTB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan transaksi jual beli tanah berdasarkan putusan pengadilan menimbulkan akibat hukum dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Dalam hukum positif, pembatalan tersebut menyebabkan dasar pengenaan PPh Final dan BPHTB menjadi gugur sehingga pembayaran pajak dapat dikualifikasikan sebagai pajak yang tidak terutang. Oleh karena itu, pengembaliannya dapat diajukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang tidak terutang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya. Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, pengembalian tersebut sejalan dengan prinsip keadilan (al-'adalah) dan kemaslahatan (maslahah), karena para pihak pada dasarnya dikembalikan pada keadaan semula setelah akad dibatalkan. Dengan demikian, pembatalan transaksi tidak hanya berdampak pada hubungan hukum para pihak, tetapi juga memberikan dasar bagi pengembalian hak serta perlindungan hukum yang berkeadilan.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 30 Jul 2026 07:51 |
| Last Modified: | 30 Jul 2026 07:51 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32118 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




