EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pertimbangan Kepala KUA Martapura Kota dalam Pencatatan Pernikahan Janda Siri Tanpa Akta Cerai

Akmal, Muhammad (2026) Pertimbangan Kepala KUA Martapura Kota dalam Pencatatan Pernikahan Janda Siri Tanpa Akta Cerai. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (233kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (149kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (681kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (621kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (176kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (465kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (164kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (177kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus perempuan berstatus janda akibat pernikahan dan perceraian yang dilangsungkan secara siri, yang mengalami kendala administratif ketika hendak mencatatkan pernikahan berikutnya di Kantor Urusan Agama (KUA) karena tidak memiliki akta cerai, sementara permohonan isbat cerainya ke Pengadilan Agama ditolak akibat indikasi poligami siri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran dan pertimbangan Kepala KUA Martapura Kota dalam mencatatkan pernikahan janda siri tanpa akta cerai tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau field research penelitian lapangan, dilaksanakan di KUA Kecamatan Martapura Kota. Subjek penelitian adalah Kepala KUA Martapura Kota. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, pencatatan pernikahan tetap diawali melalui prosedur administrasi baku berupa pendaftaran dan pemeriksaan berkas oleh Pegawai Pencatat Nikah. Ketika ditemukan pengakuan pernah menikah dan bercerai siri meskipun status administratif calon pengantin masih perawan, Kepala KUA melakukan pemeriksaan dua lapis, yaitu pemeriksaan dokumen resmi dan pemeriksaan factual dan keagamaan atas riwayat nikah-cerai siri para pihak, serta mengarahkan pengajuan isbat cerai ke Pengadilan Agama. Apabila permohonan itu ditolak, status calon pengantin secara administrasi kembali ke status semula, namun Kepala KUA tetap menelusuri fakta yang diakui para pihak sebelum mencatatkan pernikahan baru.Kedua, pertimbangan Kepala KUA bersifat multidimensi, meliputi pertimbangan administratif atas kelengkapan dokumen, pertimbangan hukum positif bahwa nikah dan cerai siri tidak berkekuatan hukum negara sehingga isbat cerai tetap diwajibkan, pertimbangan fikih bahwa nikah siri dapat sah secara agama apabila memenuhi rukun dan syarat, serta pertimbangan kehati-hatian yang tampak dari sikap tidak menjadikan surat pernyataan cerai siri sebagai syarat administrasi utama dan perhatian khusus terhadap kasus yang melibatkan anak. Dengan demikian, tindakan Kepala KUA bukan upaya mempermudah pencatatan secara longgar, melainkan bentuk kehati-hatian dalam menyeimbangkan kepastian hukum positif dengan fakta sosial-keagamaan yang dihadapi para pihak.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri YF
Date Deposited: 31 Jul 2026 01:23
Last Modified: 31 Jul 2026 01:23
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32145

Actions (login required)

View Item View Item