EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Syarat Menetap pada Keabsahan Salat Jum’at menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i

Nurdin, Nurdin (2026) Syarat Menetap pada Keabsahan Salat Jum’at menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (249kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (174kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (480kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (430kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (456kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (341kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (174kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (222kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Latar belakang penelitian ini bermula dari adanya perbedaan pandangan di kalangan fukaha mengenai syarat jamaah salat jum,at, salah satunya terkait syarat menetap (istiqrar/mustauthin). Ditengah masyarakat Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi'i, permasalahan ini sering kali ditemui di daerah-daerah dengan jumlah penduduk tetap yang sedikit atau perkampungan terpencil, namun kerap kali kurang dihiraukan karena ketidaktahuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i mengenai syarat menetap pada keabsahan salat jum,at serta memahami metode argumentasi dan istinbath hukum yang digunakan oleh kedua Mazhab tersebut. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan komparatif. Sumber data utama (bahan hukum primer) dalam penelitian ini adalah kitab-kitab dari kedua Mazhab. Hasil penelitian ini menunjukkan Mazhab Hanafi tidak mensyaratkan menetap (mustauthin) sebagai syarat wajib maupun syarat sah salat Jumat. Salat Jumat dihukumi tetap sah dilaksanakan meskipun jumlah jamaah minimalnya diisi oleh musafir atau orang yang tidak menetap. Sebaliknya, Mazhab Syafi’i mensyaratkan menetap sebagai syarat sah yang mutlak. Salat Jumat dinilai tidak sah apabila jumlah jamaah minimalnya bukan laki-laki yang berstatus sebagai penduduk tetap (mustauthin) di daerah tersebut. Metode istinbath hukum Mazhab Hanafi cenderung menggunakan pendekatan keumuman ayat Al-Qur'an (QS. Al-Jumu'ah: 9) dan analisa logis (qiyas). Mereka memaknai kata "Jumu'ah" sebagai batas minimal terjadinya sebuah jamaah yaitu tiga orang, di mana tidak ada nash kuat yang secara eksplisit mengharuskan jamaah tersebut berstatus menetap. Sementara itu, Mazhab Syafi’i menggunakan pendekatan tekstual hadis (nash) dan prinsip kehati-hatian (ihtiyath). Argumentasi Syafi'iyah bersandar pada riwayat Abdurrahman bin Kaab terkait pelaksanaan salat jum’at pertama yang dihadiri oleh penduduk menetap.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 31 Jul 2026 02:33
Last Modified: 31 Jul 2026 02:33
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32155

Actions (login required)

View Item View Item