EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat ulama NU dan ulama Muhammadiyah di Kota Banjarmasin tentang Hukum Bersuci Menggunakan Air yang Musta’mal

Rafliannur, M. Safa (2026) Pendapat ulama NU dan ulama Muhammadiyah di Kota Banjarmasin tentang Hukum Bersuci Menggunakan Air yang Musta’mal. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (300kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (315kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (744kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (874kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (519kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (743kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (420kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (425kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini berangkat dari perbedaan pandangan mengenai status hukum air musta’mal, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci, khususnya dalam menentukan apakah air tersebut hanya tetap suci atau masih dapat menyucikan. Persoalan ini penting karena taharah merupakan syarat sah bagi sejumlah ibadah, sedangkan masyarakat Kota Banjarmasin banyak menjadikan ulama Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai rujukan dalam praktik keagamaan. Perbedaan tradisi keilmuan kedua organisasi tersebut turut memengaruhi cara ulama memahami dalil dan menetapkan hukum air musta’mal. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pendapat serta dasar hukum ulama NU dan ulama Muhammadiyah di Kota Banjarmasin mengenai penggunaan air musta’mal untuk bersuci, sekaligus menganalisis persamaan, perbedaan, metode istinbāṭ, dan relevansi pendapat kedua kelompok ulama tersebut terhadap praktik taharah masyarakat muslim di Kota Banjarmasin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan enam informan yang dipilih secara purposif, terdiri atas tiga ulama yang memiliki peran formal dalam struktur Nahdlatul Ulama atau Lembaga Bahtsul Masail dan tiga ulama yang memiliki peran formal dalam struktur Muhammadiyah atau Majelis Tarjih dan Tajdid. Data sekunder bersumber dari kitab fikih, buku, artikel ilmiah, dokumen organisasi, dan literatur lain yang berkaitan dengan air musta’mal, teori mazhab, metode Bahtsul Masail NU, serta Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian diolah melalui tahap penyuntingan, kategorisasi, penyajian, dan analisis deskriptif komparatif. Keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan konfirmasi kepada informan. Pendapat para informan diposisikan sebagai pandangan individual yang dianalisis dalam kerangka tradisi keilmuan masing-masing, bukan sebagai keputusan resmi organisasi, kecuali apabila secara tegas didasarkan pada dokumen kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para informan dari kalangan ulama NU berpendapat air musta’mal tetap suci, tetapi tidak dapat menyucikan apabila digunakan pada basuhan fardu, telah terpisah dari anggota tubuh, dan volumenya kurang dari dua qullah. Pandangan ini bertumpu pada qaul mu‘tamad mazhab Syafi‘i serta prinsip ihtiyāṭ dalam ibadah. Sebaliknya, para informan Muhammadiyah berpandangan bahwa air musta’mal tetap suci dan menyucikan selama warna, rasa, dan baunya tidak berubah serta tidak tercampur najis. Pendapat ini didasarkan pada hukum asal air dan tidak adanya dalil tegas yang melarang pemanfaatannya kembali. Kedua kelompok sama-sama mengakui kesucian air musta’mal dan menjadikan Al-Qur’an, hadis, serta pendapat ulama sebagai dasar hukum, tetapi berbeda dalam menilai kemampuan air tersebut untuk mengangkat hadas dan menghilangkan najis. Penelitian ini merekomendasikan agar masyarakat menyikapi perbedaan tersebut secara proporsional, menghormati pilihan fikih masing-masing, dan berkonsultasi kepada ulama yang kompeten. Penelitian lanjutan perlu memperluas jumlah informan, wilayah penelitian, serta kajian terhadap keputusan resmi organisasi agar diperoleh gambaran yang lebih komprehensif.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Sri YF
Date Deposited: 31 Jul 2026 04:02
Last Modified: 31 Jul 2026 04:02
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32163

Actions (login required)

View Item View Item