Nurrahman, Mahathir Muhammad (2026) Disparitas Penetapan dalam Perkara Dispensasi Kawin Pasangan Nikah Siri (Studi Penetapan Nomor 28/Pdt.P/2025/PA.Brb dan Nomor 121/Pdt.P/2025/PA.Krs). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (136kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (30kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (259kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (291kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (157kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (243kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (38kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (179kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (11MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan penetapan hakim dalam perkara dispensasi kawin yang diajukan oleh pasangan yang telah melangsungkan nikah siri. Perbedaan tersebut terlihat pada Penetapan Nomor 28/Pdt.P/2025/PA.Brb yang mengabulkan permohonan dispensasi kawin dan Penetapan Nomor 121/Pdt.P/2025/PA.Krs yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Padahal kedua perkara memiliki objek yang relatif sama, yaitu permohonan dispensasi kawin yang diajukan setelah terjadinya nikah siri. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan hukum hakim dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas penetapan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam Penetapan Nomor 28/Pdt.P/2025/PA.Brb dan Penetapan Nomor 121/Pdt.P/2025/PA.Krs serta menganalisis disparitas yang terjadi dalam kedua penetapan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer berupa kedua penetapan tersebut dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan teori pertimbangan hakim, teori disparitas, serta teori kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum menurut Gustav Radbruch. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Agama Barabai dalam Penetapan Nomor 28/Pdt.P/2025/PA.Brb lebih mengedepankan aspek kemaslahatan dan kepentingan terbaik bagi anak melalui metode rechtvinding. Pertimbangan tersebut didasarkan pada adanya kehamilan calon istri, persetujuan para pihak, serta potensi dampak sosial yang timbul apabila dispensasi tidak diberikan sehingga permohonan dikabulkan. Sebaliknya, hakim Pengadilan Agama Kraksaan dalam Penetapan Nomor 121/Pdt.P/2025/PA.Krs lebih menekankan aspek kepastian hukum formal dengan menafsirkan bahwa dispensasi kawin merupakan instrumen pencegahan yang harus diajukan sebelum perkawinan berlangsung. Oleh karena itu, karena nikah siri telah dilakukan terlebih dahulu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Analisis menunjukkan bahwa perbedaan tersebut merupakan disparitas horizontal yang dipengaruhi oleh perbedaan penafsiran terhadap tujuan dispensasi kawin, perbedaan orientasi nilai hukum yang digunakan hakim, serta belum adanya pedoman yurisprudensi yang seragam. Berdasarkan teori Gustav Radbruch, penetapan Pengadilan Agama Barabai lebih mencerminkan nilai keadilan dan kemanfaatan, sedangkan penetapan Pengadilan Agama Kraksaan lebih menitikberatkan pada nilai kepastian hukum.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 31 Jul 2026 06:39 |
| Last Modified: | 31 Jul 2026 06:39 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32171 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




