Habibie, Rudy (2026) Model Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hukum Islam. Disertasi, Pascasarjana.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (529kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (320kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (544kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (697kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (652kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (788kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (654kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Download (175kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (261kB) |
|
|
Text
DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf Download (189kB) |
ABSTRAK
Maqashid Syariah, sebagai pendekatan normatif yang berorientasi pada kemaslahatan, menempatkan perlindungan terhadap jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), harta (ḥifẓ al-māl), dan agama (hifzh al-din) sebagai tujuan utama dari ditetapkannya hukum-hukum syariah. Islam melarang segala bentuk perbudakan dan perdagangan manusia yang dilakukan dengan cara yang zalim (aniaya), apalagi yang mengandung unsur pemaksaan, eksploitasi, atau penipuan. Paradigma sistem peradilan pidana yang hanya bertitik tolak pada balas dendam terhadap pelaku melalui ketentuan sanksi pidana yang ada, sementara perihal pemulihan hak dan kondisi korban perdagangan orang tidak pernah diperhatikan dengan baik. Ketiadaan ancaman pidana ganti kerugian dalam sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang menjadi awal masalah yang fundamental, kemudian keberadaan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengatur adanya pidana pengganti terhadap pidana ganti kerugian, membuka celah bagi pelaku untuk menghidar dari kewajibannya dalam memulihkan kerugian korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji model penanganan korban tindak pidana perdagangan dengan menggunakan perspektif hukum Islam sebagai landasan filosofis, normatif, dan etik. Dengan pendekatan ini, diharapkan lahir suatu rumusan kebijakan yang tidak hanya memenuhi standar hukum formal, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, perlindungan, dan kemanusiaan sebagaimana diamanatkan oleh syariat Islam. Secara metodologis, penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang undangan, pendekatan konseptual, pendekatan fikih dan pendekatan socio-legal. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Konsep penanganan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia memerlukan pembaharuan kebijakan hukum pidana perlu diarahkan pada pendekatan victim-oriented justice yang menempatkan korban sebagai subjek utama perlindungan hukum; kedua, dalam perspektif Hukum Islam, perlindungan korban TPPO sejalan dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan kehormatan (ḥifẓ al-‘ird), serta tanggung jawab negara dalam siyāsah syar‘iyyah; ketiga, rekonstruksi pembaharuan kebijakan hukum pidana harus dibangun melalui model integratif yang memadukan hukum positif, nilai HAM, keadilan sosial, dan prinsip hukum Islam, guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan korban secara utuh dan bermartabat.
| Item Type: | Disertasi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 14 Sep 2026 06:27 |
| Last Modified: | 14 Sep 2026 06:27 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32422 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




