Wahdah, Wahdah (2026) Epistemologi Fikih Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dalam Risalah Mas’alah al-Qiblah fī al-Batāwī. Disertasi, Pascasarjana.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (119kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (3MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (167kB) |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (443kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (774kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (656kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (576kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (113kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (281kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (923kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan menganalisis epistemologi fikih Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dalam Risalah Mas'alah al-Qiblah fī al-Baṭāwī sebagai respons terhadap polemik arah kiblat di Batavia pada abad ke-18. Polemik tersebut tidak hanya berkaitan dengan perbedaan penentuan arah kiblat, tetapi juga memperlihatkan hubungan antara otoritas nash, tradisi keagamaan, dan perkembangan ilmu falak. Penelitian ini difokuskan pada tiga aspek, yaitu struktur epistemologi fikih Syekh Muhammad Arsyad, integrasi metodologi legal reasoning dalam argumentasinya, dan konteks historis ijtihad yang melatarbelakangi lahirnya risalah tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research) berbasis kepustakaan (library research) dengan pendekatan historis, statute approach, dan ushul fikih. Bahan hukum primer berupa manuskrip Risalah Mas'alah al-Qiblah fī al-Baṭāwī, sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari kitab turats dan literatur terkait. Analisis dilakukan melalui content analysis dengan Epistemologi Fikih Klasik sebagai grand theory, legal reasoning sebagai middle theory, dan kontekstualisasi ijtihad sebagai applied theory. Hasil penelitian menunjukkan bahwa epistemologi fikih Syekh Muhammad Arsyad dibangun melalui hierarki sumber pengetahuan yang menempatkan Al-Qur'an, Sunah, ijmak, qiyas, dan pembuktian empiris sebagai dasar penetapan hukum. Integrasi legal reasoning tampak melalui penalaran bayānī dalam memvalidasi dalil, burhānī dalam memverifikasi arah kiblat melalui ilmu falak, istihsānī dalam memilih bentuk penerapan hukum yang mempertimbangkan kemaslahatan, serta 'ilm al-jadal sebagai metode dialog ilmiah dalam menyelesaikan perbedaan pendapat. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa fatwa Syekh Muhammad Arsyad berfungsi tidak hanya sebagai penetapan hukum, tetapi juga sebagai media edukasi dan resolusi konflik. Temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa model ijtihad Syekh Muhammad Arsyad merepresentasikan objektivasi syariat melalui pembuktian ilmiah, yaitu penetapan hukum yang memadukan otoritas wahyu dengan verifikasi empiris dalam kerangka ushul fikih. Temuan ini memperkaya kajian epistemologi fikih di Nusantara sekaligus menunjukkan bahwa integrasi antara teks keagamaan, rasionalitas ilmiah, dan realitas sosial telah menjadi bagian dari tradisi intelektual ulama Nusantara sejak abad ke-18
| Item Type: | Disertasi |
|---|---|
| Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion L Education > L Education (General) |
| Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 24 Sep 2026 12:07 |
| Last Modified: | 24 Sep 2026 12:07 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32429 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




