Muhammad, Muhammad (2026) Konstruksi Hukum Pencatatan Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Disertasi, Pascasarjana.
|
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (698kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (436kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (882kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (970kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (312kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (640kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (199kB) |
ABSTRAK
Pencatatan perkawinan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 selama ini lebih banyak dipahami sebagai kewajiban administratif yang tidak menentukan sah atau tidaknya perkawinan menurut hukum Islam. Akibatnya, praktik perkawinan tidak tercatat masih banyak terjadi di masyarakat dengan alasan telah terpenuhinya rukun dan syarat nikah secara agama. Padahal, dalam konteks masyarakat modern, perkawinan tidak tercatat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, seperti ketidakjelasan nasab, lemahnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, sengketa waris, pemalsuan identitas, hingga potensi terjadinya wath’ syubhat dan fasakh akibat tidak adanya sistem verifikasi yang memadai terhadap subjek akad nikah. Penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif ini, bertujuan untuk mengonstruksi hukum pencatatan perkawinan dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 melalui perspektif qiyās aulawī dan maqāṣid al syarī‘ah. Bahan hukum diperoleh dari Al-Qurân, hadis, peraturan perundang undangan, kitab fikih, kitab ushul fikih, serta literatur hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam fikih klasik pencatatan perkawinan memang belum dikenal sebagai syarat formal sahnya perkawinan karena kondisi masyarakat pada masa itu masih sederhana dan berbasis komunitas sosial yang saling mengenal. Akan tetapi, syariat Islam sejak awal telah menekankan pentingnya publikasi perkawinan melalui saksi dan pengumuman akad nikah guna menjaga kehormatan dan kejelasan hubungan hukum. Dalam masyarakat modern, fungsi tersebut membutuhkan sistem pencatatan formal sebagai instrumen verifikasi hukum dan haramnya ketika meninggalkannya. Melalui pendekatan qiyās aulawī, penelitian ini menemukan bahwa apabila pencatatan dianjurkan dalam transaksi utang piutang untuk menjaga kepastian hukum, maka pencatatan dalam perkawinan yang berkaitan dengan nasab, kehormatan, dan ketertiban sosial tentu lebih utama untuk diwajibkan. Sementara itu, perspektif maqāṣid al-syarī‘ah menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan memiliki relevansi kuat dengan perlindungan keturunan (hifẓ al-nasl), hak perempuan dan anak, serta pencegahan kerusakan sosial (mafsadah). Penelitian ini menyimpulkan bahwa pencatatan perkawinan tidak lagi tepat dipahami sekadar sebagai kewajiban administratif, tetapi perlu dikonstruksi hukumnya menjadi syarat substantif dalam hukum perkawinan Islam kontemporer guna menjaga kemaslahatan keluarga dan ketertiban hukum masyarakat modern
| Item Type: | Disertasi |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 07 Oct 2026 07:35 |
| Last Modified: | 07 Oct 2026 07:35 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32457 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




