EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Asas Kebebasan Berkontrak, Perbandingan Antara Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Burhanudin, Dacep (2011) Asas Kebebasan Berkontrak, Perbandingan Antara Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
AWAL.pdf

Download (271kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (190kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (335kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (312kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (482kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (276kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (144kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (217kB)

ABSTRAK

Dalam hukum perjanjian dianut apa yang disebut dengan “asas kebebasan berkontrak (mabda’ hurriyah al-ta’aqud)”. Kebebasan berkontrak berlatar belakang pada faham individualisme, yang lahir pada abad pertengahan di Eropa bersamaan dengan munculnya teori ekonomi klasik laissez faire (persaingan bebas) yang merupakan reaksi dari mercantile system yang dipelopori oleh Adam Smith. Dalam Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, dikenal dengan adanya asas kebebasan berkontrak demikian juga dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah menjamin adanya kebebasan berkontrak sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam membuat perjanjian. Persoalan yang muncul kemudian adalah apakah asas kebebasan berkontrak yang dianut oleh Hukum Perdata Indonesia maupun Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah merupakan kebebasan yang mutlak (absolut) sehingga kebebasannya tidak terbatas atau memang ada batasan tentang kebebasan tersebut, kalau timbul permasalahan apakah hakim berwenang untuk memasuki dan meneliti isi suatu kontrak karena isi dan pelaksanaan suatu kontrak bertentangan dengan nilai-nilai dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat library research. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan komparatif, yaitu akan dilakukan perbandingan terhadap sistem hukum perjanjian Islam dengan sistem hukum perjanjian hukum perdata di Indonesia. Untuk menganalisis data dipergunakan analisis kualitatif, yang dilakukan dengan metode deduksi, yaitu mengkaji dari kaidah umum kepada hal-hal yang khusus. Asas kebebasan berkontrak telah diatur baik dalam Hukum Perdata maupun dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah. Dasar asas kebebasan berkontrak terkandung dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sedangkan asas kebebasan berkontrak menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah termaktub dalam bab II tentang Asas Akad pasal 21 (huruf) l disebutkan bahwa “Akad dilakukan berdasarkan asas al- hurriyah (kebebasan berkontrak)” dan dalam pasal 21 disebutkan bahwa “Semua akad yang dibuat secara sah berlaku sebagai nash syari’ah bagi mereka yang mengadakan akad. Asas kebebasan berkontrak baik dalam KUPerdata maupun Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah bukan bersifat mutlak atau tidak tak terbatas tetapi memiliki batasan-batasan. Ada perbedaan yang sangat esensial dalam pembatasan-pembatasan yang diberikan oleh kedua konsep tersebut karena pembatasan yang diberikan dalam asas kebebasan berkontrak dalam KUHPerdata adalah buatan manusia berupa Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban umum, sementara pembatasan yang ada dalam konsep syariah adalah firman Allah dalam Al-Qur’an dan juga pernyataan dan perilaku Nabi Muhammad dalam Al-Hadis. Kebebasan berkontrak yang tidak ada batasnya dapat mencipkatan ketidakadilan apabila salah satu pihak mempunyai kedudukan yang tidak seimbang. Dengan demikian tinjauan filosofis dari adanya batasan asas kebebasan berkontrak adalah (1) “Keadilan” dimana keadilan merupakan konsep yang komprehensif menyangkut semua segi kehidupan umat manusia, (2) “Spritualisme”. Nilai-nilai spritualisme terdapat pada setiap materi yang dimiliki, yang menjadi sentral dari konsep moralnya adalah semua barang milik Allah SWT. dan bagaimana melakukan transaksi dalam berkontrak yang sesuai dengan aturan main (3) “Kemashlahatan” yang merupakan tujuan hukum. Dengan maslahat dimaksudkan memenuhi dan melindungi lima kepentingan pokok manusia. Apabila terdapat penyimpangan dalam perjanjian Hakim berwenang untuk memasuki dan atau meneliti isi suatu kontrak apabila isi dan pelaksanaan suatu kontrak bertentangan dengan nilai-nilai dalam masyarakat. Kata Kunci : asas kebebasan berkontrak atau mabda’ hurriyah al-ta’aqud.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor
K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 02 Jan 2016 00:47
Last Modified: 30 Oct 2018 01:15
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/3424

Actions (login required)

View Item View Item