Khatimah, Husnul (2016) Pendapat Kakek Ahmad Mubarak Tentang Makna Sejajar Dalam Kewarisan ‘Ashabah Bil Gair. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (149kB) | Preview |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (203kB) | Preview |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (828kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (479kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (657kB) |
||
|
Text
BAB III.pdf Download (217kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (435kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (199kB) | Preview |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) | Preview |
ABSTRAK
Husnul Khatimah. 2016. Pendapat Kakek Ahmad Mubarak Tentang Makna Sejajar Dalam Kewarisan ‘Ashabah Bil Gair. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal al-Syakhsiyah), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dra. Hj. Wahidah, M.HI, (II) Zainal Muttaqin, M.Ag. Penelitian ini bertolak dari sebuah kitab ilmu faraid berjudul Is’āful Rāgibin Fi ‘Ilmil Farāid} yang disusun oleh Kakek Ahmad Mubarak mengenai kewarisan ‘as}abah bil gair yang kesejajaran tingkatan ahli warisnya terlihat seperti berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna sejajar dalam kewarisan ‘as}abah bil gair menurut Kakek Ahmad Mubarak sebagai penyusun dari kitab Is’āful Rāgibin Fi ‘Ilmil Farāid} serta untuk mengetahui alasan dan dasar hukum cucu perempuan dengan cicit laki-laki bisa menjadi ‘as}abah bil gair. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reseach) bersifat deskriptif kualitatif. Teknik penganbilan data yang digunakan adalah teknik wawancara yang melakukan pertemuan langsung dengan narasumber untuk tanya jawab. Setelah dilakukan penelitian oleh penulis kepada penyusun kitab Is’āful Rāgibin Fi ‘Ilmil Farāid} diperoleh beberapa temuan, yaitu: Pertama, kesejajaran dalam kasus kewarisan cucu dengan cicit ini merupakan suatu tambahan dari ‘as}abah bil gair dan tidak bisa dikatakan sebagai pengecualian. Ini sama dengan tambahan saudara yang bisa mendapatkan ‘as}abah bersamanya yaitu kakek. Kedua, selama bintul ibni ini tidak mendapatkan bagian fardhu maka cucu perempuan dari anak laki-laki dengan cicit laki-laki dan seterusnya ke bawah bisa menjadi ‘as}abah bil gair. Dasar hukumnya diambil dari kitab “Syarah Al-syansyury fi ‘ilmil Faraid}” karangan Syekh Ibrahim Al-Bajury halaman 119 baris kedelapan dari atas.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | SHI Husnul Khatimah |
Date Deposited: | 22 Feb 2016 05:13 |
Last Modified: | 22 Feb 2016 05:13 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/3812 |
Actions (login required)
View Item |