EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hadis Tentang Larangan Jual Beli Kucing (Kajian Fiqh Al-Hadîts)

Noviantoro, Imam (2016) Hadis Tentang Larangan Jual Beli Kucing (Kajian Fiqh Al-Hadîts). Skripsi, Ushuluddin dan Humaniora.

[img]
Preview
Text
PERNYATAAN.pdf

Download (144kB) | Preview
[img]
Preview
Text
AWAL.pdf

Download (662kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (89kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (432kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (707kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (144kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LAMPIRAN.pdf

Download (525kB) | Preview

ABSTRAK

Imam Noviantoro, NIM.1201421329, Hadis Tentang Larangan Jual Beli Kucing (Kajian Fiqh Al-Hadîts), Pembimbing (1) Dra. Hj. Noor Ainah, M. Fil. I. dan pembimbing (2) Dr. Dzikri Nirwana, M. Ag. Kata kunci: Jual beli Kucing, Fiqh al-Hadîts. Manusia adalah makhluk hidup yang tidak mampu bertahan sendiri, sebagai makhluk sosial ia selalu berinteraksi dengan manusia lainnya untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Salah satu cara yang ditempuh oleh manusia untuk mempertahankan hidup adalah dengan jual beli. Dalam praktek jual beli manusia diberi keleluasan untuk menjalankannya, akan tetapi walaupun demikian terdapat rambu-rambu yang harus ditaati ketika melaksanakannya. Seiring dengan perkembangan zaman, praktek jual beli kini beraneka ragam, jual beli yang dulu dianggap tidak layak kini berubah menjadi sebuah kegemaran, binatang yang dulu dianggap kurang bermanfaat, saat ini malah diminati dan banyak dicari oleh masyarakat, di antara binatang tersebut adalah kucing. Namun di sisi lain, jual beli binatang tersebut menjadi problematika berkenaan dengan kebolehan menjalankannya dan kualitas hadis tentang hal tersebut. Penelitian ini mengemukakan tentanghadis larangan jual beli kucing dengan rumusan masalah : bagaimana pemahaman hadis tentang larangan jual beli hewan kucing secara tekstual dan kontekstual. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang pemahaman hadis larangan jual beli hewan kucing secara tekstual dan Kontekstual. Jenis penelitian ini adalahpenelitian pustaka (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas hadis tentang jual beli kucing itu tergolong shahîh li ghairih. secara tekstual hadis tersebut memiliki persamaan dan perbedaan lafal, namun semua lafal pada hadis-hadis tersebut memiliki maksud yang sama yakni bahwa nabi saw melarang jual beli kucing. secara linguistik, hadis tentang larangan jual beli kucing adalah khusus, dalam arti Obyek yang dilarang adalah memperjual-belikannya dan mengkonsumsi kucing, dalam artian jual-beli untuk konsumsi, seperti hewan piaraan lainnya (ayam, kambing, dan lain-lain). Secara kontekstual, hadis tersebut dapat dipahami dari 3 konteks; (1) dari konteks sosiologis-historis, hadis tentang larangan jual beli kucing sangat erat kaitannya dengan kondisi obyektif pada masa awal Islam; dimana kucing masih identik dengan hewan liar dan tidak berguna, bahkan disejajarkan dengan hewan buas yang membahayakan karena berkuku tajam, dan disamakan pula dengan hewan anjing yang najis. Di samping itu Islam mengharamkan memakan hewan kucing.Namun seiring perjalanan waktu, kucing menjadi hewan kesayangan manusia. (2) dari konteks hukum, hadis larangan jual beli kucing mengandung makna larangan yang terdapat suatu kelonggaran, yakni, apabila kucing mampu memberikan manfaat kepada manusia, maka hal itu diperbolehkan, akan tetapi apabila kucing tersebut tidak memberi manfaat, dan memberikan kerugiaan ataupun bahaya, maka tidak di perbolehkan. Adapun larangan terhadap kucing merupakan larangan yang bersifat makruh tanzîh (makruh yang mendekati kebolehan). Jadi, boleh untuk dipelihara sebagai hewan ang menyenangkan untuk dipandang, gampang diajak berkomunikasi (jinak). Disamping itu tidak ada larangan untuk memeliharanya namun yang dilarang adalah kalau dijadikan bahan untuk konsumsi seperti hal nya jual beli ayam, karena ayam dipelihara untuk dagingnya dijual belikan untuk dikonsumsi.; (3) dari konteks trendkekinian, hadis larangan jual beli kucing menjadi tidak relevan dengan zaman sekarang, karena semangatnya tidak sejalan dengan animo masyarakat.Seiring dengan perkembangan jaman, praktek jual beli kini beraneka ragam, jual beli yang dulu di anggap tabu kini berubah menjadi hobby/ kegemaran. Kucing menjadi binatang piaraan bukan untuk dikonsumsi. Bahkan sekarang memeliharanya sudah menjadi sebuah trend, kucing yang dulu dianggap kurang bermanfaat, saat ini malah diminati dan banyak dicari oleh masyarakat yang sudah menganggapnya tidak lagi sebagai hewan buas, hewan liar, tidak bermanfaat, kotor dan mengganggu. Larangan ini terkait dengan larangan jual beli disini adalah kucing untuk hobby dan prestise bagi pemeliharanya.

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
H Social Sciences > HF Commerce
K Law > K Law (General)
Depositing User: Imam Noviantoro
Date Deposited: 28 Jan 2016 02:41
Last Modified: 28 Jan 2016 02:41
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/3822

Actions (login required)

View Item View Item