EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Alih Fungsi Tanah Wakaf di Desa Handil Bakti Kecamatan Alalak

Kurniati, Endah (2016) Alih Fungsi Tanah Wakaf di Desa Handil Bakti Kecamatan Alalak. Skripsi, Syariah dan Ekonomi islam.

[img]
Preview
Text
PERNYATAAN.pdf

Download (209kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (75kB) | Preview
[img]
Preview
Text
AWAL.pdf

Download (764kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (227kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (448kB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (26kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (324kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (153kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LAMPIRAN.pdf

Download (78kB) | Preview

ABSTRAK

Endah Kurniati, 2016. Alih Fungsi Tanah Wakaf di Desa Handil Bakti Kecamatan Alalak. Skripsi Jurusan Hukum Keluarga (AS), Fakultas Syariah. Pembimbing:(I) Dra. Hj. Mashunah Hanafi, MA (II) Dra. Hj. Yusna Zaidah, MH. Kata Kunci: Wakaf, Alih Fungsi, Praktik, Faktornya dan Dampaknya. Latar belakang penelitian ini adalah terkait perubahan fungsi tanah wakaf yang pada awalnya pihak wakif bermaksud mewakafkannya untuk kepentingan masjid, namun dalam perkembangannya ternyata berubah kepentingannya untuk yang lainnya, seperti untuk TK. Akibatnya telah terjadi alih fungsi peruntukannya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Dengan teknik pengumpulan data melalui onservasi dan wawancara. Selanjutnya data diolah dengan teknik editing, ketegorisasi dan matrikasi. Kemudian dianalisis secara kualitatif sehingga diperoleh kesimpulannya. Dari hasil penelitian lapangan, diperoleh bahwa: praktik alih fungsi tanah wakaf di Desa Handil Bakti Kecamatan Alalak, ialah: sebelah kiri mesjid dibangun TK dan kanan dibangun rumah dinas Camat (Kasus I), tanah yang sebelumnya diatasnya dibangun masjid kemudian dipindahkan dan berubah dibangun kantor desa (Kasus II), dan tanah wakaf dijual oleh nadzir dan kemudian dibelikan tanah baru untuk pembangunan masjid yang lebih besar (Kasus III). Faktor yang mempengaruhi praktik alih fungsi tanah wakaf tersebut, ialah: masih banyak lagi tanah yang tidak terpakai, lebih baik dimanfaatkan (Kasus I), tidak memenuhi ketentuan syarat sholat Jum’at, sehingga masjid dipindah ke tepi jalan raya (Kasus II), dan tanahnya hanya mampu untuk dibangun masjid yang kecil dan lebih baik dijual untuk dibelikan yang lebih luas (Kasus III) Dampak dari praktik alih fungsi tanah wakaf tersebut:pihak keluarga tidak mempermasalahkan, asal tanah wakaf dapat dimanfaatkan untuk kebaikan (Kasus I), keluarga wakif tidak senang karena tidak sesuai tujuan awal, namun daripada tidak terpakai terpaksa menerimanya (Kasus II), dan awalnya wakif menentang keras, namun kemudian menerimanya karena manfaatnya lebih baik (Kasus III). Berdasarkan hasil analisis, bahwa praktik alih fungsi tanah wakaf di Desa Handil Bakti Kecamatan Alalak tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya dan bertentangan dengan ikrar wakaf. Sebab tanah wakaf telah beralih fungsinya untuk pembangunan TK dan rumah dinas (kasus I), untuk pembangunan kantor desa (kasus II) dan dijual untuk pembangunan rumah (kasus III), maka jelas tidak tepat. Namun ketika memperhatikan faktor penyebabnya ternyata mempunyai dasar yang kuat, seperti tanahnya masih banyak yang tidak dimanfatkan dan karena ada maslahat yang lebih besar. Begitu juga dampaknya ternyata tanah wakaf masih tetap berfungsi, yang terpenting untuk sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt. Oleh karena itu dari segi faktor penyebabnya dan dampaknya maka dapat dibenarkan secara hukum Islam. Sebab wakaf secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum), tidak terbatas penggunaannya yang mencakup semua aspek untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya.

Item Type: Skripsi
Subjects: D History General and Old World > D History (General)
H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Depositing User: INDAH KURNIA S.HI
Date Deposited: 09 Feb 2016 07:09
Last Modified: 09 Feb 2016 07:09
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/3984

Actions (login required)

View Item View Item