Maulidin, Ahmad (2016) Putusan Pengadilan Agama Martapura Tentang Tuntutan Nafkah Batin Yang Diuangkan (Analisis Putusan No. 0189/Pdt.G/2015/PA.Mtp). Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (414kB) | Preview |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (615kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (59kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (737kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (563kB) |
||
|
Text
BAB III.pdf Download (187kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (476kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (198kB) | Preview |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) | Preview |
ABSTRAK
Ahmad Maulidin, 2015, Putusan Pengadilan Agama Martapura Tentang Tuntutan Nafkah Batin Yang Diuangkan (Analisis Putusan No. 0189/Pdt.G/2015/PA.Mtp) : Skripsi, Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Al - Syakhshiyah) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing : (I) Prof Dr H Akh. Fauzi A seri, M.A. (II) Dr. H Akhmad Sukris Sarmadi, S.Ag,.M.H . Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya permohonan cerai talak yang diajukan pihak suami ke P engadilan Agama Martapura dengan nomor putusan 0189/Pdt.G/2015/PA.Mtp , kemudian dalam gugatan rekonvensi , pihak istri menuntut uang pengganti nafkah batin selama kurang lebih 7 tahun sebesar Rp.1.680.000.000, - .G ugatan tersebut tidak dikabulkan sepenuhnya oleh Majelis Haki m, melainkan hanya sebagian saja . Penulis melihat , putusan Majelis Hakim terse but memunculka n suatu persoalan. P ertama pada pihak istri , yakni tidak diperha tikan penderitaan batinnya . Ke dua apakah bisa sebuah nafkah batin yang b erbentuk immateril diganti menjadi uang . S ehingga penulis merasa putusan ters e but perlu diteliti lebih lan jut guna mengetahui bagaimana pertimbangan dan dasar hukum oleh Majelis Hakim . Se hingga bisa dike tahui apakah bisa dipertanggung jawabkan secara legal formal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif , dengan pendekatan ana litis ( analytical approach ). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. B ahan hukum primer yakni dengan mengkaji pertimbangan dan dasar hukum Majelis Hakim tentang uang pengganti nafkah batin, dalam putusan Pengadilan Agama Martapura No mor . 0189/Pdt.G/2015/PA.Mtp , sedangkan bahan hukum sekunder dengan mengkaji buku - buku yang membahas tentang uang pengganti nafkah batin. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa: pertimbangan hukum yang dijadikan Majelis Hakim yakni perceraiannya dinyatakan b a’da dukhul , suami dikategorikan perbuatan melawan hukum , dan Majelis Hakim dengan melihat rasa keadilan dan rasa kepatutan. Dasar hukum yang dijadikan Majelis Hakim yakni KHI pasal 77 ayat (5) dan tidak bertentangan dengan maqasid al - syariah . Perihal put usannya, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif, terhadap tuntutan nafkah batin yang diuangkan tidak diatur secara spesifik. Tetapi tuntutan nafkah batin tersebut bisa diajukan ke Pengadilan Agama, berdasarkan pasal 10 UU RI Nomor 48 tahun 2009, menyatakan bahwa pengadilan dilarang menolak perkara dengan dalih hukumnya tidak ada atau tidak jelas , dan Ko mpilasi Hukum Islam pasal 136 ayat (2) huruf a menyatakan bahwa pengadilan dapat menentukan nafkah yang harus ditanggung suami. Sehingga Majelis Hakim memiliki hak sepenuhnya dalam menentukan kadar uang pengganti nafkah batin yang dianggap ukuran tersebut mencukup
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.HI Ahmad Maulidin Rumansyah |
Date Deposited: | 19 Feb 2016 07:58 |
Last Modified: | 19 Feb 2016 07:58 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/4038 |
Actions (login required)
View Item |