EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Penghapusan Sanksi Pidana Bagi Pejabat Negara Penerima Gratifikasi Yang Melaporkan Diri Kepada KPK (Studi Komparasi Antara Hukum Pidana Di Indonesia Dan Hukum Islam)

Fahroly, Muhammad Rahmaan (2015) Penghapusan Sanksi Pidana Bagi Pejabat Negara Penerima Gratifikasi Yang Melaporkan Diri Kepada KPK (Studi Komparasi Antara Hukum Pidana Di Indonesia Dan Hukum Islam). Tesis, Pascasarjana.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (475kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (866kB) | Preview

ABSTRAK

Muhammad Rahmaan Fahroly, S.H.I. 10.0202.603. “Penghapusan Sanksi Pidana Bagi Pejabat Negara Penerima Gratifikasi Yang Melaporkan Diri Kepada KPK (Studi Komparasi Antara Hukum Pidana Di Indonesia Dan Hukum Islam)”. (I) Prof. DR. H. A. Athoillah, M.Ag, (II) DR. H Fahmi Al-Amruzi, M.Hum. Tesis, Jurusan Filsafat Hukum Islam Pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin 2014. Kata kunci; Korupsi, Gratifikasi, Eksistensi dan Penghapusan Sanksi Pidana Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya pasal 12C UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi tidak dianggap sebagai suap jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak gratifikasi diterima. Persyaratan administratif ini dirasakan janggal, sekiranya korupsi dipandang sebagai perbuatan yang pada hakikatnya sangat tercela (intrinsically wrong). Dalam Q.S al-Baqarah ayat 188 Allah SWT dengan tegas melarang seseorang memakan sesuatu yang bukan haknya dengan cara yang batil (tidak benar). penelitian ini bertujuan menemukan bagaimana eksistensi pasal 12B UU. No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (gratifikasi)? dan bagaimana perspektif hukum pidana di Indonesia dan hukum Islam menyoroti tentang penghapusan pidana bagi pejabat negara penerima gratifikasi yang melaporkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pasal 12C UU. No. 31 tahun 1999 jo. UU. No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi? Metode yang digunakan menurut jenisnya adala kajian pustaka dan termasuk penelitian dogmatik hukum dengan pendekatan normatif yuridis. Sedangkan sifatnya menggunakan penelitian analisis deskriptif dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana memandang eksistensi pasal 12B UU. No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, berorientasi sebatas kepada maslahat personal yaitu, kerugian negara sebagai tolak ukur penegakkan sanksi hukum. Berbeda dengan hukum Islam yang memandang eksistensi pasal 12B lebih kepada maslahat umum yaitu, kerugian moralitas manusia sebagai ukuran pemidanaan. Persamaannya adalah pasal 12B harus ditinjau ulang kembali guna dilakukan revisi perluasan materi terhadap objek dan subjek hukum serta sanksinya. Terhadap pasal 12C UU. No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi baik hukum pidana maupun hukum Islam menyatakan pada dasarnya tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan syari’at Islam, karena secara prosedur administratif perbuatan tersebut gugur (illat hukumnya hilang) akibat tindakan melapor kepada KPK. Namun dari sisi lain penilaian hukum progresif pasal 12C tersebut melanggar dua unsur pokok yaitu; hukum yang hidup di tengah masyarakat dan hukum agama karena perbuatan gratifikasi merupakan perbuatan tercela. Sedangkan dari sisi kajian saddu ad-dzari’ah, menghapuskan pasal 12C merupakan bentuk upaya preventif Islam dalam menjaga ummat agar tidak terjerumus dalam perbuatan korupsi. Perbedaan yang didapat dari kajian pasal 12C, dalam hukum Islam, penerima gratifikasi melaporkan atau tidak, besar ataupun kecil, maka perbuatannya dianggap sebagai bentuk korupsi. Sedangkan dalam hukum pidana, bila penerimaan gratifikasi melapor kepada KPK, maka ada dua kemungkinan, bisa dikategorikan korupsi atau bisa juga tidak termasuk ke dalam kategori korupsi.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mr. Moch. Isra Hajiri
Date Deposited: 23 Jul 2015 00:47
Last Modified: 23 Jul 2015 00:47
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/491

Actions (login required)

View Item View Item