EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PROGRESIVITAS HUKUM DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (Kajian Terhadap Penerapan Qawâ’id al Fiqhiyyah (Methods of Jurisprudence) dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional)

Seff, Syaugi Mubarak (2015) PROGRESIVITAS HUKUM DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (Kajian Terhadap Penerapan Qawâ’id al Fiqhiyyah (Methods of Jurisprudence) dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional). In: International Conference On Islamic Economics and Business Strengthening Islamic Economics in Facing AEC. (In Press) (In Press) (In Press) (In Press)

[img]
Preview
Text
6. SYAUGI MUBARAK SEFF (PROGRESIVITAS HUKUM DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL.pdf

Download (414kB) | Preview

ABSTRAK

Kedudukan fatwa DSN sangat strategis dalam mendukung inovasi produk perbankan dan keuangan syariah di Indonesia. Fatwa DSN paling sering menggunakan kaidah fikih sebagai salah satu dasar hukum selain al-Qur‟an dan Hadis. Penelitian ini berupaya melihat penerapan kaidah fikih dalam fatwa DSN untuk melihat sejauh mana progresivitas hukum teraktualisasi dalam fatwa DSN dengan mengacu pada seberapa banyak kaidah fikih digunakan dalam fatwa DSN sebagai dasar hukum dan bagaimana seharusnya optimalisasi kaidah-kaidah fikih dalam fatwa DSN. Penerapan kaidah fikih dalam fatwa DSN dapat dijelaskan sebagai berikut: pertama : dari sisi penerapan kaidah fikih, bahwa tidak semua fatwa DSN menyebutkan dasar hukum berupa kaidah fikih; kedua: dari sisi jumlah kaidah fikih dalam setiap fatwa bervariasi dari yang hanya mencantumkan satu (1) kaidah fikih sampai sembilan (9) kaidah fikih; ketiga, sisi frekuensi penerapan kaidah fikih dalam setiap fatwa, maka kaidah fikih yang paling sering diterapkan adalah kaidah fikih Al ashlu fi al muâmalâh al ibâhah illâ an yadulla dalilun alâ tahrimihâ dengan 49 kali penyebutan. Seringnya penggunaan kaidah fikih yaitu Al ashlu fi al muâmalâh al ibâhah illâ an yadulla dalilun alâ tahrimihâ dan sedikitnya penggunaan kaidah fikih baru dalam fatwa DSN mengindikasikan bahwa DSN kesulitan dalam menemukan kaidah baru. Kata kunci: Peraturan Undang-Undang, Produk Syariah, Bank Konvensional

Item Type: Conference or Workshop Item (Speech)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Dr. MA Syaugi Mubarak Seff
Date Deposited: 23 Jun 2016 02:54
Last Modified: 23 Jun 2016 02:54
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5106

Actions (login required)

View Item View Item