Bahran, Bahran PK Pascaputusan MK No.34/PUU-XI/2013 Dalam Hukum Acara Perdata. Laporan Penelitian. LP2M IAIN ANTASARI.
|
Text
COVER PENELITIAN.pdf Download (85kB) | Preview |
|
|
Text
PENGESAHAN PENELITIAN.pdf Download (175kB) | Preview |
|
|
Text
SAMBUTAN KETUA LP2M.pdf Download (84kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (140kB) | Preview |
|
|
Text
KATA PENGANTAR.pdf Download (135kB) | Preview |
|
|
Text
NASKAH LENGKAP PENELITIAN.pdf Download (531kB) | Preview |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 268 ayat (3) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bunyi ketentuan Pasal 268 ayat (3) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tersebut menyebutkan bahwa “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja”. Setelah diuji materil terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, maka ketentuan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, artinya PK, boleh dilakukan lebih dari satu kali. Dalam tataran praktis, apakah putusan MK tersebut yang tidak membatasi pengajuan PK ini berlaku juga dalam hukum acara perdata, karena norma hukum yang diuji materil tersebut sama dengan yang berlaku dalam hukum acara perdata. Penelitian ini menghasilkan temuan yang mana semua responden memberikan persepsinya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tidak berlaku dalam perkara perdata. Putusan MK tersebut hanya berlaku terhadap PK perkara pidana, sehingga tidak ada perubahan pengaturan PK dalam hukum acara perdata. Dengan demikian, maka semua responden mengambil sikap hukum bahwa apabila diajukan peromohonan PK untuk yang kedua kalinya atau lebih dalam perkara perdata akan menolak permohonan PK tersebut. Alasannya adalah tidak ada aturannya, penyelesaian perkara akan berlarut-larut yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum. Hanya ketua Pengadilan Agama Pelaihari yang tidak menolak secara mutlak, artinya jika PK yang kedua kalinya didasarkan atas novum, dalam putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, maka PK yang kedua kalinya dapat diterima. Kata Kunci : Perkara Perdata, Ketua Pengadilan, PK, Putusan MK, Novum.
Item Type: | Laporan Penelitian |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 24 Jun 2016 21:13 |
Last Modified: | 24 Jun 2016 21:13 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5153 |
Actions (login required)
View Item |