Isna, Maulida (2013) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin tentang Hukum Zakat Kepada Ahlul Bait. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
BAB I.pdf Download (391kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (448kB) |
ABSTRAK
Isna Maulida. 2013. Pendapat Ulama Kota Banjarmasin tentang Hukum Zakat Kepada Ahlul Bait. Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Antasari Banjarmasin. Pembimbing: (I) Dra.Hj.Wahidah, MHI, (II) Yulia Hafizah, SHI. MEI Umat Islam diwajibkan mengeluarkan zakat sebagai pembersih harta dan jiwa. Namun pembagian harta zakat diberi batasan. Penelitian ini lebih memfokuskan zakat kepada ahlul bait yang telah dilarang Rasulullah saw. Di zaman sekarang tidak terdapat harta rampasan yang diberikan kepada ahlul bait Rasulullah saw sebagai pengganti zakat, oleh sebab itu sebagian ahlul bait yang hidupnya dalam keadaan fakir dan miskin terpaksa menerima zakat. Maka ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum zakat kepada ahlul bait yang dalam keadaan fakir dan miskin atau dalam keadaan darurat. Dalam penelitian ini dapat dirumusan masalah yang diteliti yaitu: 1. Bagaimana pendapat ulama kota Banjarmasin tentang hukum zakat kepada ahlul bait. 2. Apa alasan yang menjadi dasar hukum pendapat tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pendapat ulama kota Banjarmasin tentang hukum zakat kepada ahlul bait Rasulullah saw dan alasan yang menjadi dasar hukum pendapat tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang mendeskripsikan pendapat delapan orang ulama kota Banjarmasin tentang hukum zakat kepada ahlul bait. Adapun lokasi yang diambil dalam penelitian ini adalah kota Banjarmasin yang terdapat banyak ulama yang mempunyai perbedaan pendapat. Kemudian yang menjadi subyek dalam penelitian ini adalah delapan orang ulama yang berdomisili di kota Banjarmasin. Objek penelitian ini adalah pendapat ulama kota Banjarmasin tentang hukum zakat kepada ahlul bait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat ulama kota Banjarmasin tentang hukum zakat kepada ahlul bait. Pendapat pertama mengharamkan zakat kepada ahlul bait dalam keadaan apapun. Pendapat ini didasari dengan hadits Rasulullah saw yang telah mengharamkan zakat untuk keturunannya. Ada lima orang responden yang menngharamkan zakat kepada ahlul bait Rasulullah saw. Pendapat kedua membolehkan zakat kepada ahlul bait Rasulullah saw yang memang benar-benar dalam keadaan miskin atau termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat atau dalam keadaan darurat. Ada tiga responden yang berpendapat demikian. Penulis lebih cenderung pada pendapat pertama yang melarang atau mengharamkan zakat kepada ahlul bait Rasulullah saw. Karena Rasulullah saw telah berulang kali menyebutkan dalam hadits beliau bahwa ahlul bait beliau tidak boleh menerima zakat. Rasulullah saw juga bersabda bahwasanya beliau menolak zakat dan menerima hadiah. Allah SWT telah berfirman apa saja yang dilarang Rasulullah saw harus dihindari.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 22 Jul 2016 02:54 |
Last Modified: | 22 Jul 2016 02:55 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5412 |
Actions (login required)
View Item |