EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pemberian Radd Harta Warisan Kepada Suami Atau Istri (Studi mengenai Pendapat Hakim PA Banjarmasin Terhadap Pasal 193 KHI di Indonesia

Rahman, Muzibur (2016) Pemberian Radd Harta Warisan Kepada Suami Atau Istri (Studi mengenai Pendapat Hakim PA Banjarmasin Terhadap Pasal 193 KHI di Indonesia. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (289kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (493kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (60kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (218kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (311kB)
[img] Text
BAB III .pdf

Download (94kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (212kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (73kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (63kB)

ABSTRAK

Muzibur Rahman. 2016. Pemberian Radd Harta Warisan Kepada Suami Atau Istri (Studi Mengenai Pendapat Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Terhadap Pasal 193 Kompilasi Hukum Islam). Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (1) Dra. Hj. Wahidah, M.H.I, Pembimbing. (2) Alma Jaya Sukmadini, S.H. Penelitian ini bertolak adanya suatu putusan hakim Pengadilan Agama Sampang yang memutuskan untuk memberikan radd harta warisan terhadap seorang isteri. Dasar pijakannya adalah Kompilasi Hukum Islam pasal 193. Berdasarkan pendapat Ali bin Abu Thalib bahwa radd itu dapat diberikan kepada seluruh ahli waris ash-âbal-furūḍ selain suami dan isteri. Beliau berpendapat bahwa radd merupakan hak para ahli waris yang mempunyai hubungan darah dengan mayit, sebagaimana diketahui bahwa hak pusaka suami isteri bukan karena adanya sebab perhubungan darah, tetapi karena adanya sebab perkawinan. Berdasarkan putusan tersebut, penulis ingin mengetahui pendapat para hakim di Pengadilan Agama Banjarmasin terhadap pemberian radd tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat para hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tentang pemberian radd harta warisan terhadap suami atau isteri dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 193. Selain itu penulis juga ingin mengetahui landasan atau dasar pemikiran dari para hakim mengenai pendapat mereka tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reserach) yang bersifat kualitatif. Lokasi penelitian berada di Pengadilan Agama Banjarmasin yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No.97 Banjarmasin, Kode Pos 70234. Sedangkan yang menjadi subjek penelitian adalah tiga orang hakim yang menjadi objek penelitian adalah pendapat para hakim mengenai pemberian radd terhadap suami atau isteri menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 193. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Kemudian, data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Melalui teknik analisis kualitatif, penelitian ini menghasilkan dua variasi pendapat, yaitu dua orang hakim menyetujui bahwa isteri atau suami berhak untuk mendapatkan sisa harta berlebih setelah dibagi dengan ahli waris. Mereka mengacu pada pemikiran sahabat Utsman bin Affan, dan sependapat dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 193. Kompilasi Hukum Islam dalam pandangan mereka sangat tepat diterapkan di tengah kehidupan masyarakat yang masih erat sistem kekeluargaan, sebagaimana kultur masyarakat di Indonesia. Sedangkan seorang hakim tidak setuju apabila seorang suami atau isteri mendapatkan bagian tersebut. Yang berhak adalah mereka yang berdasarkan hubungan nasabiyah bukan karena sababiyah, seperti adanya sebab pernikahan. Mengenai pasal 193 Kompilasi Hukum Islam, hakim ini sangat bertentangan dengan apa yang termuat di dalamnya yang memberikan celah agar suami ataupun isteri mendapat radd harta warisan. Seharusnya penetapan suatu hukum harus berdasarkan pendapat terbanyak, sebagaimana pendapat para sahabat dan jumhur ulama, di mana suami maupun isteri tidak berhak mendapatkan bagian radd harta warisan.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: skripsi muzibur rahman masdar
Date Deposited: 18 Jul 2016 07:34
Last Modified: 18 Jul 2016 07:34
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5439

Actions (login required)

View Item View Item