Hariyati, Hariyati (2016) Persepsi Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Tentang Pemeriksaan Dua Orang Saksi Secara Bersamaan Pada Perkara Perceraian. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (170kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK1.pdf Download (183kB) |
|
Text
Bab 1.pdf Download (517kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (590kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (107kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (350kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (191kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Hariyati, 2016.” Persepsi Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Tentang Pemeriksaan Dua Orang Saksi Secara Bersamaan Pada Perkara Perceraian”. Skiripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing :(I) Drs. Nor Ipansyah, M.Ag. (II) H. Bahran, SH., MH. Kata Kunci: Persepsi Hakim, Pengadilan Agama, dua orang saksi. Penelitian ini dilatar belakangi setelah magang di Pengadilan Agama ketika mengikuti persidangan perkara perceraian di dalam ruang sidang dan saat itu hakim memanggil dua orang saksi sebagai alat bukti pada perkara perceraian sekaligus secara bersamaan namun ada beberapa hakim membolehkan dan tidak membolehkan dua orang saksi masuk secara bersamaan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi hakim tentang alat bukti saksi dan untuk mengetahui apa yang menjadi alasan dan dasar hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tentang pemeriksaan dua orang saksi secara bersamaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (empiris). Dengan teknik pengumpulan data melalu observasi dan wawancara. Selanjutnya data diolah dengan teknik editing, klasifikasi dan matriksasi. Kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga diperoleh kesimpulan. Hasil penelitian terhadap 10 (sepuluh) Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin, diperoleh temuan-temuan bahwa 4 hakim membolehkan/mengizinkan dua orang saksi masuk ke dalam ruang sidang secara bersamaan dan ada juga 6 orang hakim yang tidak membolehkan/tidak mengizinkan dua orang saksi masuk kedalam ruang sidang secara bersamaan. Pendapat 4 responden membolehkan/mengizinkan dua orang saksi masuk kedalam ruang sidang secara bersamaan, dengan alasan saksi tidak bisa diberi pengertian untuk menunggu diluar ruangan persidangan sementara belum dipanggil untuk dimintai keterangan dan untuk keefektivan waktu. Responden 1, 4, 6, dan 9 juga bependapat, bahwa memasukkan dua orang saksi secara bersamaan tidak masalah selama dua orang saksi itu disumpah. Sedangkan pendapat responden 2, 3, 5, 7, 8, dan 10 tidak membolehkan atau tidak mengizinkan dua orang saksi masuk kedalam ruang sidang secara bersamaan, dengan alasan itu bisa menyalahi etika dan Pasal 171 HIR sudah jelas menerangkan saksi yang hadir pada hari persidangan dipanggil ke dalam ruang sidang satu persatu.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H.I Hariyati Anshari |
Date Deposited: | 28 Jul 2016 06:21 |
Last Modified: | 28 Jul 2016 06:21 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5728 |
Actions (login required)
View Item |